Buruh Tolak Surat Edaran UMK Jabar 2020, DPRD Kota Bandung Berikan Respon Cepat


Munculnya aksi penolakan terkait surat edaran Gubernur Jawa Barat dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung, ditanggapi serius oleh DPRD Kota Bandung.

Tedy Rusmawan (kemeja batik) bersama perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Bandung

DPRD Kota Bandung meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengeluarkan surat keputusan yang berisi ketetapan Upah Minimum Kota yang telah direkomendasikan oleh Wali Kota Bandung kepada Gubernur Jawa Barat, dengan dasar pasal 89 ayat (3) Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota, serta mencabut surat edaran nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Hasil Audiensi DPRD Kota Bandung dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung

Menurut perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung alasan penolakan surat edaran tersebut karena dikhawatirkan akan merugikan kondisi pekerja/buruh di Kota Bandung.

Penetapan UMK 2020 menggunakan surat edaran yang dikeluarkan Ridwan Kamil dinilai menyakiti hati para buruh. Pasalnya, legalitas UMK dalam bentuk surat edaran lemah dan bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak menerapkan kenaikan upah. 

Tedy Rusmawan saat memimpin Audiensi

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyatakan dukungannya atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung.

“Pada dasarnya kami semua sepakat mendukung aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja Dan Buruh untuk ditindaklanjuti”, kata Tedy Rusmawan saat memimpin audiensi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung di ruangan Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung (29/11/2019).

Politisi PKS itu pun berharap hasil audiensi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Terima kasih bapak ibu semua yang hadir sudah menyampaikan aspirasinya dan semoga segera didapatkan hasil solusinya yang terbaik”, harapnya.

Suasana Audiensi di ruangan Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung

Audiensi antara Forum Komunikasi Pekerjaan/Serikat Buruh dan DPRD Kota Bandung digelar. Dihadiri Pimpinan DPRD bersama Komisi D dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung. Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

Forum Komunikasi Pekerjaan/Serikat Buruh Kota Bandung merupakan gabungan dari perwakilan 8 elemen Serikat Pekerja di Kota Bandung (KSPI, SBSI 92, FSP TSK SPSI, LEM SPSI, SPN, GARTEX KSBSI, GASFERMINDO, GOBSI).






(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar