Munculnya aksi penolakan terkait surat
edaran Gubernur Jawa Barat dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Kota Bandung, ditanggapi serius oleh DPRD Kota Bandung.
Tedy Rusmawan (kemeja batik) bersama perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Bandung
DPRD Kota Bandung meminta kepada
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengeluarkan surat keputusan yang berisi
ketetapan Upah Minimum Kota yang telah direkomendasikan oleh Wali Kota Bandung kepada
Gubernur Jawa Barat, dengan dasar pasal 89 ayat (3) Undang Undang nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Wali Kota, serta mencabut surat edaran nomor 561/75/Yanbangsos tentang
Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2020.
Menurut perwakilan Forum
Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung alasan penolakan surat
edaran tersebut karena dikhawatirkan akan merugikan kondisi pekerja/buruh di
Kota Bandung.
Penetapan UMK 2020 menggunakan surat edaran yang dikeluarkan Ridwan Kamil dinilai menyakiti hati para buruh. Pasalnya, legalitas UMK dalam bentuk surat edaran lemah dan bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak menerapkan kenaikan upah.
Penetapan UMK 2020 menggunakan surat edaran yang dikeluarkan Ridwan Kamil dinilai menyakiti hati para buruh. Pasalnya, legalitas UMK dalam bentuk surat edaran lemah dan bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak menerapkan kenaikan upah.
Tedy Rusmawan saat memimpin Audiensi
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy
Rusmawan menyatakan dukungannya atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum
Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung.
“Pada dasarnya kami semua sepakat
mendukung aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja Dan Buruh untuk
ditindaklanjuti”, kata Tedy Rusmawan saat memimpin audiensi Forum Komunikasi
Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung di ruangan Badan Musyawarah DPRD
Kota Bandung (29/11/2019).
Politisi PKS itu pun berharap
hasil audiensi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat sehingga
tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Terima kasih bapak ibu semua yang hadir sudah
menyampaikan aspirasinya dan semoga segera didapatkan hasil solusinya yang terbaik”,
harapnya.
Suasana Audiensi di ruangan Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung
Audiensi antara Forum Komunikasi
Pekerjaan/Serikat Buruh dan DPRD Kota Bandung digelar. Dihadiri Pimpinan DPRD
bersama Komisi D dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung. Audiensi
tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.
Forum Komunikasi Pekerjaan/Serikat
Buruh Kota Bandung merupakan gabungan dari perwakilan 8 elemen Serikat Pekerja
di Kota Bandung (KSPI, SBSI 92, FSP TSK SPSI, LEM SPSI, SPN, GARTEX KSBSI,
GASFERMINDO, GOBSI).
(Ahmad Farid Fakhrullah)
0 Komentar