DPRD Minta Pengelola Kiara Artha Park Tertibkan Lahan Parkir dan Taati Prosedur Perizinan


Dua hari pasca pembentukan alat kelangkapan dewan, Komisi C DPRD Kota Bandung yang membidani urusan infrastruktur dan pembangunan langsung melakukan peninjauan lapangan ke lokasi Kiara Artha Park.

"Senin kita bentuk pimpinan komisi kerja, selasa kita rapat kerja, hari ini (Rabu) kita langsung peninjauan lapangan (sidak)," kata Yudi Cahyadi, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS.

Yudi Cahyadi saat melakukan peninjauan lapangan (Foto: Humas DPRD Kota Bandung)

Yudi Cahyadi mengungkapkan pemantauan lapangan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya parkir liar yang menyebabkan kemacetan dan penyempitan ruas jalan ditambah tarif parkir yang tidak sesuai Perda. Pemantauan juga merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk mengecek kesesuaian antara pembangunan di lapangan dengan dokumen perencanaan awal siteplan, terutama terkait tata ruang.

"Ini bentuk tanggungjawab sekaligus fungsi pengawasan kami di DPRD, kami berkomitmen untuk responsif terhadap permasalahan-permasalahan yang ada, termasuk aspiratif menerima laporan dari masyarakat," kata Yudi.

Komisi C saat melakukan peninjauan lapangan (Foto: Humas DPRD Kota Bandung)

Kiara Artha Park memang sedang menjadi magnet kunjungan wisata taman tematik warga Kota Bandung dan luar Kota Bandung. Area seluas 13.2 Ha. tersebut rencananya akan digunakan untuk kawasan Superblock yang didalamnya terdapat permukiman, apartment, bisnis, perdagangan, pendidikan, jasa, rekreasi, dan lain-lain.

Hasil sidak dilapangan ditemukan beberapa area parkir liar disekitar lokasi, namun menurut pihak pengelola area tersebut diluar lahan yang dikelolanya dan dilakukan atas inisiatif warga. Selain itu didapati dokumen perizinan yang belum lengkap sehingga diperlukan penyesuaian.

"Kita ingin setiap pembangunan yang dilakukan taat asas dan sesuai aturan, serta menempuh semua proses perizinan yang ada, termasuk didalamnya terkait tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin), sehingga tidak menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan lingkungan hidup dan lainnya," tegas Yudi.

Yudi juga menambahkan bahwa temuan lapangan ini akan dibawa dan dikoordinasikan dalam rapat kerja DPRD dengan Dinas terkait.






(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar