Rapat kerja dengan Menteri
Pendidikan terkait rencana kebijakan anggaran tahun anggaran 2020 menyisakan
pertanyaan keberpihakan bagi penyandang disabilitas.
“Dalam pemaparan dari Kementrian
Pendidikan, kami melihat belum tercermin adanya keberpihakan akses juga
anggaran bagi pendidikan inklusi maupun SLB dalam rencana program kebijakan
tahun anggaran 2020.” Kata Ledia Hanifa, anggota Komisi X DPR RI
Ledia menyebutkan anggaran
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus 2019 sebesar 690,660
Miliar Rupiah saja nampak mengalami penurunan sekitar 65 Miliar dari anggaran
tahun 2018 yang sebesar 755,786 Miliar Rupiah, sementara evaluasi pada program
dan kebijakan bagi para penyandang disabilitas belum kelihatan arah
peningkatannya. Begitupula rencana anggaran tahun 2020 belum terpaparkan secara
detil.
Aleg dari Fraksi PKS ini
mengingatkan bahwa amanah Undang-undang no 8 Tahun 2016 misalnya menyatakan bahwa
pendidikan bagi para penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah dan
pemerintah daerah. Begitu pula dengan unit layanan disabilitas yang bisa
mensupport keberadaan sekolah inklusi. Sayangnya, anggaran bagi terbentuknya
Unit Layanan Disabilitas, penyediaan sarana prasana bagi sekolah inklusi,
penyiapan guru dan tenaga kependidikan di sekolah inklusi belum
terpapar jelas detil program dan kebijakannya. Begitu pula status guru SLB,
sistem penempatan guru SLB dan peningkatan sarana prasarananya yang selama ini
diketahui sangat minim.
“Keberpihakan kebijakan dan program pada
pendidikan inklusi dan SLB bagi siswa penyandang disabilitas adalah amanah
Undang-undang yang harus diimplementasikan dalam pagu anggaran secara jelas, detil
dan terencana. Sehingga evaluasinya bisa dilakukan untuk melihat apakah ada
peningkatan kualitas pendidikan dan terpenuhinya hak pendidikan bagi para siswa
penyandang disabilitas.”
Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si, M.
Psi.T
Anggota Fraksi PKS DPR RI/ A-98
Komisi X: Pendidikan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda
dan Olahraga
0 Komentar