PKS Klaim Gugatan BPN Prabowo-Sandi Cerminan Suara Rakyat


Sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6), substansi gugatan BPN Prabowo-Sandi diklaim sebagai cerminan dari suara rakyat Indonesia mencari keadilan. Klaim itu dikemukakan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman.

Mohamad Sohibul Iman dengan Prabowo Sandi

Dia menegaskan, substansi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK merupakan cerminan dari suara keadilan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, Sohibul meminta MK agar bisa bersikap adil dan negarawan.

“Substansi gugatan BPN Prabowo Sandi merupakan cerminan suara hati rakyat Indonesia yang menginginkan tegaknya keadilan dan kejujuran dalam Pilpres 2019. Semoga MK menangkap pesan tersebut,” ujar Sohibul di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (15/6).

Sebagai satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan sebagai negarawan, Sohibul mengharapkan MK bisa mewujudkan sikap negarawan dalam memutuskan gugatan untuk sengketa pilpres maupun pemilu calon anggota DPR dan DPRD.

“Sikap negarawan MK terwujud di satu sisi dengan menjadi penjaga konstitusi, dan di sisi lain mampu membaca dan menyerap aspirasi rakyat, kemudian menemukan terobosan hukum untuk memenuhi rasa keadilan rakyat,” terangnya.

Di sisi lain, Sohibul mengapresiasi pidato pembukaaan Ketua MK Anwar Usman pada sidang perdana sengketa pilpres Jumat (14/6). Ketika itu Anwar menegaskan bahwa sidang MK tidak hanya disaksikan oleh jutaan rakyat, tapi juga disaksikan oleh Allah SWT.

“Rakyat Indonesia tentu berharap sikap ihsan (merasa diawasi Allah) ini dapat memberikan kemenangan bagi keadilan dan kejujuran,” katanya.

Sohibul menegaskan, PKS konsisten bersama Prabowo-Sandi untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. PKS juga berjanji akan menuntaskan perjuangan bersama dengan paslon 02 sampai selesai gugatan ke MK.

“Mari kita kawal terus perjuangan ini hingga tuntas. Tetap lakukan pengawalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku,” tutupnya.


(Ahmad Farid Fakhrullah)

Posting Komentar

0 Komentar