Keyakinan PKS dapat
mengambil kembali kursi yang diambil Nasdem, akhirnya terwujud setelah Bawaslu
Jawa Barat memutuskan KPUD Kabupaten Bekasi telah terbukti bersalah secara
administratif dalam prosedur penyelenggaraan rekapitulasi suara Desa Jatimulya
dan PPK Tambun Selatan, Rabu (15/5/2019).
Kader PKS bersama Bawaslu Jabar
Putusan Bawaslu
ini akan menjadi bukti kuat bagi PKS agar KPU-RI dapat melakukan
penghitungan suara ulang DPR-RI di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan -
Kab. Bekasi.
Budi Purwanto
selaku pelapor dari PKS kabupaten Bekasi menjelaskan, pihaknya membawa barang
bukti berupa formulir model C1 dan dokumen rekapitulasi dari tingkat desa,
kecamatan hingga kabupaten dan provinsi, serta menghadirkan delapan orang saksi
ke persidangan.
Sidang juga
melakukan penyandingan data perolehan suara yang menjadi keberatan pelapor,
yaitu penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1430 suara menjadi 7525 suara.
Data yang disandingkan adalah formulir model C1 dengan model DAAI kelurahan Jatimulya
yang bermasalah.
Budi berharap,
pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan
suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan
7.525 suara. Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi
ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS.
0 Komentar