Sidang Bawaslu Jabar Usai, PKS Rebut Kembali Kursi


Keyakinan PKS dapat mengambil kembali kursi yang diambil Nasdem, akhirnya terwujud setelah Bawaslu Jawa Barat memutuskan KPUD Kabupaten Bekasi telah terbukti bersalah secara administratif dalam prosedur penyelenggaraan rekapitulasi suara Desa Jatimulya dan PPK Tambun Selatan, Rabu (15/5/2019).

Kader PKS bersama Bawaslu Jabar

Putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti kuat bagi PKS agar KPU-RI dapat melakukan penghitungan suara ulang DPR-RI di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan - Kab. Bekasi. 

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS kabupaten Bekasi menjelaskan, pihaknya membawa barang bukti berupa formulir model C1 dan dokumen rekapitulasi dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dan provinsi, serta menghadirkan delapan orang saksi ke persidangan.

Sidang juga melakukan penyandingan data perolehan suara yang menjadi keberatan pelapor, yaitu penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1430 suara menjadi 7525 suara. Data yang disandingkan adalah formulir model C1 dengan model DAAI kelurahan Jatimulya yang bermasalah.

Budi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara. Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS.









Posting Komentar

0 Komentar