Fraksi PKS melakukan kegiatan sosialisasi Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) 2019 dengan menghadirkan Tim Perumus
PPDB 2019, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Suratman dan Sekretaris II PPDB Jawa
Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Edy Purwanto, kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar orangtua siswa memahami tentang proses PPDB yaitu berkaitan
tentang persyaratan yang harus dipenuhi, aturan seleksi peserta didik, jalur
yang digunakan, memilih sekolah dan jadwal pelaksanaan PPDB. Dampaknya
meminialisir permasalahan teknis pelaksanaan PPDB disetiap sekolah khususnya di
Kota Bandung.
Anggota Fraksi
PKS Salmiah Rambe menyakini PPDB telah ada perbaikan dari tahun sebelumnya,
sebab Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat telah melakukan
evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Salmiah pun berharap pelaksanaan PPDB 2019 ini akan berjalan dengan
baik serta dapat melayani para siswa secara optimal.
“Sosialisasi PPDB ini mudah-mudahan terus kita lakukan setiap tahunnya,
kita berharap setiap tahun ada perbaikan,” kata Salmiah saat menjadi moderator
sosialisasi PPDB 2019 di Aula DPD PKS Kota Bandung, Senin (13 Mei 2019).
Menurut Suratman, ada satu kesulitan terkait PPDB yaitu mindset orangtua
yang harus menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri. Kenyataan dilapangan
lulusan SD di Kota Bandung tahun sekarang sekitar 38.000 siswa yang terserap ke
SMP negeri hanya 16.880 siswa dan sisanya ke sekolah swasta. SMP negeri di Kota
Bandung jumlahnya hanya 62 dan kapasitas daya tampungnya terbatas. Oleh
karenanya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PPDB dengan sistem zonasi,
tujuannya untuk pemerataan Pendidikan.
“Selalu pasti ada satu kesulitan terkait PPDB karena memang mindset atau
kultur budaya masyarakat kita itu masih sekolah negeri menjadi favorit dan
ketimpangan-ketimpangan negeri dengan swasta sangat jauh,” kata Suratman.
Sistem zonasi ini yaitu sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan
radius atau jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang akan dituju terhadap zona
yang pernah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Di dalam definisi tersebut,
Suratman mengatakan ada 2 kata yang sensitif yang dapat menimbulkan kesalahfahaman
bagi orangtua siswa yaitu jarak dan zona. Yang dimaksud jarak disini adalah
jarak atau radius dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju berdasarkan alamat
yang tertera pada Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 23 Mei 2018.
Bila tahun kemarin tidak ada zona, namun sekarang dibagi 4 zona misalnya
domisilinya di zona A tidak bisa mendaftar di zona lain kecuali diperbatasan zona
selama jarak atau radius dibawah 500 meter maka dapat memilih sekolah di zona
lain.
“Dari definisi itu (sistem zonasi) ada dua kata yang agak sensitif yang
bisa menimbulkan miskomunikasi atau permasalahan,” kata Suratman.
Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun
2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Sedangkan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Barat.
PPDB untuk TK, SD dan SMP, Pendaftaran akan dimulai 23 - 28 Mei 2019 dan
hasilnya akan diumumkan pada 31 Mei 2019. Setelah pengumuman, siswa yang
dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang 17 - 18 Juni 2019.
Menurut Perwal Pemkot Bandung menyelenggarakan sistem PPDB online.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018,
PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Pendaftaran PPDB terdiri dari tiga jalur
yaitu jalur zonasi paling sedikit 90 persen, jalur prestasi paling banyak 5
persen dan jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen.
SD hanya ada 2 jalur yaitu jalur zonasi 95 persen dan jalur perpindahan
tugas orangtua 5 persen. Seleksi SD sama dengan tahun kemarin seleksinya
diprioritaskan usia dulu lalu kemudian jarak domisili ke sekolah.
SMP terdapat 3 jalur yaitu Jalur zonasi paling sedikit 90 persen
termasuk paling banyak 3 orang Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, zonasi
berdasarkan domisili minimal 50 persen, Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP)
minimal 20 persen dan Kombinasi (skor jarak 60 persen ditambah nilai USBN 40
persen) maksimal 20 persen. Jalur prestasi 5 persen (prestasi akademik dan non
akademik) dan jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen.
Edy Purwanto mengatakan PPDB SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa langsung
dibawah arahan Sekda Jawa Barat ini menunjukan keseriusan dalam pelaksanaan
PPDB 2019. Pendaftaran akan dimulai 17 – 22 Juni 2019, verifikasi atau uji
kompetensi 24 – 26 Juni 2019, hasilnya akan diumumkan pada 29 Juni 2019 dan siswa
yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang 1-2 Juli 2019.
Bila sebelumnya lulusan Luar Biasa hanya bersekolah di Sekolah Luar
Biasa saja namun tahun ini lulusan Sekolah Luar Biasa dapat mendaftar ke Sekolah
SMA atau SMK negeri bukan Sekolah Luar Biasa.
“Jadi masyarakat punya pilihan bisa memilih sekolah LB atau sekolah SMA
atau SMK yang biasa,” kata Edy Purwanto.
SMK tidak menggunakan zonasi berbeda dengan SD, SMP dan SMA. Alasan SMK
tidak menggunakan sistem zonasi karena peserta didik memilih sekolah tersebut
berdasarkan peminatan dan kompetensi keahlian. Seleksi yang digunakan adalah
berdasarkan nilai UN.
SMA sama dengan SMP menggunakan sistem zonasi namun ada perbedaan dalam
konteks zonasinya. SMA di Kota Bandung menggunakan satu zonasi, maksudnya tidak
hanya berlaku di Kota Bandung tapi Kota Bandung dan sekitarnya yang berbatasan
dengan wilayah Kota Bandung. Berbeda dengan SMP, calon peserta didik SMA dapat
memilih 3 pilihan, pilihannya harus ketiganya SMA atau ketiganya SMK.
Sistem zonasi SMP dan SMA sama yaitu jalur zonasi 90 persen, jalur
prestasi 5 persen dan jalur tugas perpindahan orangtua 5 persen. Namun yang
membedakannya hanya di jalur zonasi adalah kuotanya yang berbeda, kuotanya
adalah untuk kombinasi 15 persen, untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 20 persen
dan sisanya zonasi jarak.
“Jadi didalam 90 persen ini semunya menggunakan seleksi jarak kecuali
kanal kombinasi sama seperti tahun lalu,” kata Edy Purwanto.
Menurut Edy Purwanto, Isu yang kemarin muncul, ada calon peserta didik
jarak rumahnya 1 km dengan sekolah tapi tidak diterima disekolah tersebut
karena calon peserta didik yang jarak rumahnya dibawah 1 km lebih banyak yang
mendaftar sedangkan kuotanya terbatas.
Dinas Pendidikan Jawa Barat menghimbau bila calon peserta didik memiliki
nilai akademik yang bagus lebih baik menggunakan jalur prestasi NHUN walaupun domisili
dekat dengan sekolah yang akan dituju.
“Jangan sampai menghalangi orang lain yang ingin masuk ke sekolah itu, walaupun
rumahnya dekat nilainya bagus pakai saja jalur prestasi NHUN. Nah ini perlu
sosialisasi, jangan sampai nilainya bagus rumahnya dekat pakai jalur jarak,”
kata Edy Purwanto.
0 Komentar