Dalam
rapat paripurna DPR ke-16, awal masa
sidang ke V tahun sidang 2018-2019 Rabu (8/5) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengajukan
usul Hak Angket dan Pembentukan Pansus Penyelenggara Pemilu 2019. Usulan
tersebut disampaikan anggota FPKS Ledia
Hanifa Amaliah dalam interupsi pertama di rapat paripurna tersebut.
Ledia
memaparkan dalam penyelenggaraan pemilu
tahun 2019 ini kita mendengar dan menemukan banyak persoalan muncul di
lapangan, seperti terjadinya berkali-kali kesalahan input data suara hasil
pemilihan, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang
hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 500 orang meninggal dunia dan ribuan lainnya
menderita sakit, hingga soal pencoblosan surat suara dan salah input data hasil
pemilu.
“Terkait
hal ini maka Fraksi PKS memandang perlu dilakukan Hak Angket yang dilanjutkan
dengan pembentukan Pansus Penyelenggara
Pemilu 2019, agar kita semua bisa bersama melakukan evaluasi secara penuh penyelenggaraan pemilu,
menyelidiki pula masalah jatuhnya korban petugas KPPS meninggal dunia serta yang
angkanya sudah termasuk persoalan salah input dalam sistem Sistem Perhitungan
perolehan suara.”
Ledia
juga mengingatkan bahwa Hak Angket sendiri adalah hak bagi Anggota Dewan yang terlindungi
dalam Undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Paal
20A ayat 2 dan 3 juga termaktub dalam pasal 79 Undang-undang no 17 Tahun 2014
Tentang MD3
Karenanya
Ledia kemudian mengajak seluruh anggota DPR RI untuk bersama mendukung usulan
FPKS menggunakan Hak Angket dan membentuk Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019
untuk menjadi bahan evaluasi agar hal seperti ini tidak terulang lagi pada masa
mendatang
0 Komentar