FPKS Usulkan Hak Angket dan Pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019


Dalam  rapat paripurna DPR ke-16, awal masa sidang ke V tahun sidang 2018-2019 Rabu (8/5)  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengajukan usul Hak Angket dan Pembentukan Pansus Penyelenggara Pemilu 2019. Usulan tersebut disampaikan anggota FPKS  Ledia Hanifa Amaliah dalam interupsi pertama di rapat paripurna tersebut.
Ledia memaparkan  dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 ini kita mendengar dan menemukan banyak persoalan muncul di lapangan, seperti terjadinya berkali-kali kesalahan input data suara hasil pemilihan, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 500 orang meninggal dunia dan ribuan lainnya menderita sakit, hingga soal pencoblosan surat suara dan salah input data hasil pemilu.
“Terkait hal ini maka Fraksi PKS memandang perlu dilakukan Hak Angket yang dilanjutkan dengan pembentukan  Pansus Penyelenggara Pemilu 2019, agar kita semua bisa bersama melakukan  evaluasi secara penuh penyelenggaraan pemilu, menyelidiki pula masalah jatuhnya korban petugas KPPS meninggal dunia serta yang angkanya sudah termasuk persoalan salah input dalam sistem Sistem Perhitungan perolehan suara.”
  
Ledia juga mengingatkan bahwa Hak Angket sendiri adalah hak bagi Anggota Dewan yang terlindungi dalam Undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Paal 20A ayat 2 dan 3 juga termaktub dalam pasal 79 Undang-undang no 17 Tahun 2014 Tentang MD3
Karenanya Ledia kemudian mengajak seluruh anggota DPR RI untuk bersama mendukung usulan FPKS menggunakan Hak Angket dan membentuk Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk menjadi bahan evaluasi agar hal seperti ini tidak terulang lagi pada masa mendatang

Posting Komentar

0 Komentar