Fraksi PKS Perjuangkan Nasib Honorer


Adanya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, maksud diberikannya honorarium peningkatan mutu adalah sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Kota Bandung atas jasa dan pengabdian yang diberikan kepada guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS untuk meningkatkan kualitas kinerja sehingga mampu meningkatkan kualitas Pendidikan di Kota Bandung.

Salmiah Rambe saat memimpin audiensi

Komisi D yang diwakili Salmiah Rambe bertemu dengan Kepala Dinas dan Sekretaris Pendidikan Kota Bandung, serta berbagai organisasi guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS di DPRD Kota Bandung, Rabu (8/5/2019). Dalam pertemuan itu, Salmiah menjaring aspirasi dari berbagai organisasi itu.

Menurut aturan itu, honorarium diberikan kepada guru non-PNS di sekolah negeri dengan kualifikasi minimal Pendidikan S-1 atau D-4 sesuai dengan mata pelajaran bagi guru SD dan SMP, bagi guru PAUD formal minimal S-1 atau D-4 sedangkan bagi PAUD nonformal minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Bagi tenaga administrasi sekolah yang bukan ASN setidaknya harus berpendidikan SMA atau sederajat.

Guru dan tenaga administrasi sekolah non-PNS di PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta harus punya masa kerja minimal dua tahun. Selain itu, guru non-PNS yang menerima honorarium ini harus terdata pada sekolah induk dalam data pokok kependidikan (dapodik). Guru non-PNS harus mengajar setidaknya 24 jam per minggu. Sementara itu, bagi tenaga administrasi sekolah non-PNS harus melaksanakan jam kerja selama 37,5 jam per minggu.

Wakil Ketua PGRI, Yusuf saat menyampaikan aspirasi

Wakil Ketua Paguyuban Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung, Yusuf mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan penghargaan kepada guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS yang telah melakukan pengabdian yang sudah lama meskipun secara kriteria didalam peraturan tidak memenuhi persyaratan.

“Mohon Kiranya bapak Kadis, bagaimana cara memberikan penghargaan kepada mereka (guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS) yang pengabdiannya sudah lama walaupun secara kriteria didalam peraturan itu memang tidak memenuhi syarat tapi produknya untuk mencerdaskan anak di Kota Bandung sangat luar biasa,” harap Yusuf.

Yusuf juga mengusulkan agar Dinas Pendidikan mengakomodir yang sebelumnya guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS mendapatkan haknya di tahun sekarang tidak dapat menerima dikarenakan terbentur aturan.

“Mereka (guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS) yang tidak terakomodir karena yang dulu bisa menerima sekarang jadi tidak karena terbentur aturan sedangkan mereka kalo pun dipaksakan untuk melanjutkan Pendidikan walaupun tidak linier usia pensiunnya tinggal beberapa bulan atau beberapa tahun lagi berilah mereka penghargaan kasihan ke mereka, berharap sekali mendapatkan bantuan,” ujar Yusuf.

Suasana audiensi di Komisi D

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan adanya turunan peraturan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 lalu dirujuk kembali dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 sehingga membatasi guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS. Hikmat merasa gembira ketika Perwal ini di sahkan namun ternyata masih ada dinamika yang belum terselesaikan dan berharap besama-sama mencarikan solusi jalan keluarnya.

“Ternyata dipertengahan jalan ini ada satu aturan turunan peraturan Permendikbud no 32 tahun 2018 lalu harus dirujuk kembali dengan Perwal Nomor 14 Tahun 2019, ini akan membatasi semua,” kata Hikmat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari mengakui Peraturan Wali Kota Bandung belum dilakukan diskusi dengan guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS dikarenakan dalam rentang waktu yang pendek Perda harus segera diturunkan dalam bentuk Perwal. Mia memberikan solusi atas semua permasalahan ini dengan membuat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) dengan memperhatikan potensi-potensi sosial yang menjadi konflik, saat ini Kepwal masih dalam proses merumuskan.

“Kami tuangkan disini (Kepwal) kita turunkan dalam Kepwal, kalo yang belum dituangkan dalam Perwal secara teknis kita turunkan dalam Kepwal, yang sedang kami rumuskan,” Kata Mia.

Sekdis Pendidikan beralasan untuk mencairkan dana dengan syarat Kepwal harus sudah disahkan terlebih dahulu. Mia berharap dalam tiga tahun kedepan, guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS dapat memenuhi kualifikasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019.

Salmiah mendorong Dinas Pendidikan agar mengakomodir guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS untuk pemberian honorarium dalam bentuk penghargaan atau bantuan sehingga kinerja selama mengabdi mencerdaskan anak bangsa dihargai oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS mohon berikan perhatian penghargaan dari pemerintah kota bandung walapun jumlahnya sedikit setidaknya mereka dapat jangan sampai tidak dapat sama sekali,” Harap Salmiah.








Posting Komentar

2 Komentar