Adanya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, maksud
diberikannya honorarium peningkatan mutu adalah sebagai bentuk penghargaan Pemerintah
Kota Bandung atas jasa dan pengabdian yang diberikan kepada guru honorer dan
tenaga administrasi sekolah non-PNS untuk meningkatkan kualitas kinerja
sehingga mampu meningkatkan kualitas Pendidikan di Kota Bandung.
Salmiah Rambe saat memimpin audiensi
Komisi D yang diwakili Salmiah Rambe bertemu dengan Kepala Dinas dan
Sekretaris Pendidikan Kota Bandung, serta berbagai organisasi guru honorer dan
tenaga administrasi sekolah non-PNS di DPRD Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Dalam pertemuan itu, Salmiah menjaring aspirasi dari berbagai organisasi itu.
Menurut aturan itu, honorarium diberikan kepada guru non-PNS di sekolah
negeri dengan kualifikasi minimal Pendidikan S-1 atau D-4 sesuai dengan mata
pelajaran bagi guru SD dan SMP, bagi guru PAUD formal minimal S-1 atau D-4
sedangkan bagi PAUD nonformal minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Bagi
tenaga administrasi sekolah yang bukan ASN setidaknya harus berpendidikan SMA
atau sederajat.
Guru dan tenaga administrasi sekolah non-PNS di PAUD, SD dan SMP baik
negeri maupun swasta harus punya masa kerja minimal dua tahun. Selain itu, guru
non-PNS yang menerima honorarium ini harus terdata pada sekolah induk dalam
data pokok kependidikan (dapodik). Guru non-PNS harus mengajar setidaknya 24
jam per minggu. Sementara itu, bagi tenaga administrasi sekolah non-PNS harus
melaksanakan jam kerja selama 37,5 jam per minggu.
Wakil Ketua PGRI, Yusuf saat menyampaikan aspirasi
Wakil Ketua Paguyuban Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung, Yusuf
mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan penghargaan
kepada guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS yang telah
melakukan pengabdian yang sudah lama meskipun secara kriteria didalam peraturan
tidak memenuhi persyaratan.
“Mohon Kiranya bapak Kadis, bagaimana cara memberikan penghargaan kepada
mereka (guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS) yang pengabdiannya sudah lama walaupun
secara kriteria didalam peraturan itu memang tidak memenuhi syarat tapi
produknya untuk mencerdaskan anak di Kota Bandung sangat luar biasa,” harap
Yusuf.
Yusuf juga mengusulkan agar Dinas Pendidikan mengakomodir yang
sebelumnya guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS mendapatkan
haknya di tahun sekarang tidak dapat menerima dikarenakan terbentur aturan.
“Mereka (guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS) yang
tidak terakomodir karena yang dulu bisa menerima sekarang jadi tidak karena
terbentur aturan sedangkan mereka kalo pun dipaksakan untuk melanjutkan
Pendidikan walaupun tidak linier usia pensiunnya tinggal beberapa bulan atau
beberapa tahun lagi berilah mereka penghargaan kasihan ke mereka, berharap
sekali mendapatkan bantuan,” ujar Yusuf.
Suasana audiensi di Komisi D
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan adanya
turunan peraturan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 lalu dirujuk kembali dengan
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 sehingga membatasi guru honorer
dan tenaga administrasi sekolah non-PNS. Hikmat merasa gembira ketika Perwal
ini di sahkan namun ternyata masih ada dinamika yang belum terselesaikan dan
berharap besama-sama mencarikan solusi jalan keluarnya.
“Ternyata dipertengahan jalan ini ada satu aturan turunan peraturan
Permendikbud no 32 tahun 2018 lalu harus dirujuk kembali dengan Perwal Nomor 14
Tahun 2019, ini akan membatasi semua,” kata Hikmat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari mengakui
Peraturan Wali Kota Bandung belum dilakukan diskusi dengan guru honorer dan
tenaga administrasi sekolah non-PNS dikarenakan dalam rentang waktu yang pendek
Perda harus segera diturunkan dalam bentuk Perwal. Mia memberikan solusi atas
semua permasalahan ini dengan membuat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal)
dengan memperhatikan potensi-potensi sosial yang menjadi konflik, saat ini
Kepwal masih dalam proses merumuskan.
“Kami tuangkan disini (Kepwal) kita turunkan dalam Kepwal, kalo yang
belum dituangkan dalam Perwal secara teknis kita turunkan dalam Kepwal, yang
sedang kami rumuskan,” Kata Mia.
Sekdis Pendidikan beralasan untuk mencairkan dana dengan syarat Kepwal
harus sudah disahkan terlebih dahulu. Mia berharap dalam tiga tahun kedepan, guru
honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS dapat memenuhi kualifikasi
sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019.
Salmiah mendorong Dinas Pendidikan agar mengakomodir guru honorer dan
tenaga administrasi sekolah non-PNS untuk pemberian honorarium dalam bentuk
penghargaan atau bantuan sehingga kinerja selama mengabdi mencerdaskan anak
bangsa dihargai oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Guru honorer dan tenaga administrasi sekolah non-PNS mohon berikan
perhatian penghargaan dari pemerintah kota bandung walapun jumlahnya sedikit
setidaknya mereka dapat jangan sampai tidak dapat sama sekali,” Harap Salmiah.
2 Komentar
Setuju
BalasHapusSetuju
BalasHapus