Malam ketika
perhitungan suara di TPS, yang terlihat hanya saksi dari PKS terpaksa begadang
menunggu salinan C1. Nur Zahroh mengunjungi putrinya yang menjadi saksi,
memberikan support dan memberikan makanan favorit. Saat berjumpa, Nur Zahroh yang juga calon anggota Dewan, berdo’a semoga apa yang dilakukan anaknya
menjadi amal sholeh dan berbuah kemenangan di Kota Bandung.
Nur Zahroh bersama putrinya di TPS
Formulir C1
dalam Pemilu dan Pilpres yang berisi hasil penghitungan surat suara di TPS,
menjadi data penting bagi peserta dan penyelenggara Pemilu. Usai penghitungan
surat suara di TPS, peserta Pemilu pun sibuk menghimpun formulir C1 sebagai
dasar penghitungan raihan suara.
Dari 16 partai
politik peserta Pemilu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu
partai kader yang dikenal paling apik soal formulir C1. Saksi-saksi PKS yang
ditempatkan di TPS, biasanya rela menunggu hingga TPS tutup untuk mendapatkan
formulir C1 dari petugas KPPS di TPS.
Dalam Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 Pasal 61 ayat 5, salinan formulir C1 hanya boleh
diberikan oleh petugas KPPS kepada saksi dan pengawas yang ada di TPS.
Proses
penghitungan yang panjang membuat banyak petugas KPPS mengenyampingkan rekapan
C1 untuk saksi di TPS. Padahal, formulir tersebut merupakan hak dari para
peserta Pemilu. Makanya, meski lama mendapatkan formulir tersebut, saksi PKS
setia menunggu.
0 Komentar