“Berita menggembirakan bagi peserta melalui jalur prestasi, tahun ini
tidak ada test cukup dengan menunjukkan bukti sertifikat, namun jika memilih SMK
akan ada test khusus minat bakat” kata Edy Suparjoto Dinas Pendidikan Kota
Bandung.
Ketua Fraksi PKS bersama Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan provinsi Jabar
Sosialisasi Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 diselenggarkan oleh Fraksi PKS bertempat
di aula DPD PKS Kota Bandung (10/5/2018). Mengingat hari pertama masuk tahun
ajaran baru 2018/2019 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK akan dimulai serentak
pada hari Senin 17 Juli 2018 maka orangtua murid, guru dan beberapa perwakilan
sekolah.
Jalur PPDB yang disediakan oleh
Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat antara lain melalui
jalur nilai hasil ujian nasional, prestasi, warga penduduk setempat, keluarga
ekonomi tidak mampu, penghargaan maslahat guru dan anak berkebutuhan khusus.
Setiap jalur PPDB harus
melengkapi dokumen persayaratan khusus agar dapat mengikuti jalur yang
diinginkannya. Misalnya jika melalui jalur keluarga ekonomi tidak mampu, maka
harus melengkapi dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
kelurahan/desa, dan atau dokumen lain
yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat
(KIS), bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Peserta Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun ajaran 2018/2019 tentunya
ada kuota dalam provinsi Jawa Barat antara lain jalur nilai hasil ujian
nasional 50%, prestasi 10%, warga penduduk setempat 5%, keluarga ekonomi tidak
mampu 20%, penghargaan maslahat guru dan anak berkebutuhan khusus 5%.
Pelaksanaan Jalur prestasi, warga
penduduk setempat, keluarga ekonomi tidak mampu, penghargaan maslahat guru dan
anak berkebutuhan khusus. Pendaftaran tanggal 4 sampai 8 Juni 2018 dan pengumuman
tanggal 25 Juni 2018 sedangkan jalur nilai hasil ujian nasional, pendaftaran 2 sampai 6
Juli 2018 dan pengumuman tanggal 9 Juli 2018.
Peraturan diatas sudah final untuk tingkat TK-SMP oleh dinas pendidikan kota.
Peraturan diatas sudah final untuk tingkat TK-SMP oleh dinas pendidikan kota.
0 Komentar