Sosialisasi PPDB Menentukan Masa Depan


Berita menggembirakan bagi peserta melalui jalur prestasi, tahun ini tidak ada test cukup dengan menunjukkan bukti sertifikat, namun jika memilih SMK akan ada test khusus minat bakat” kata Edy Suparjoto Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Ketua Fraksi PKS bersama Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan provinsi Jabar

Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 diselenggarkan oleh Fraksi PKS bertempat di aula DPD PKS Kota Bandung (10/5/2018). Mengingat hari pertama masuk tahun ajaran baru 2018/2019 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK akan dimulai serentak pada hari Senin 17 Juli 2018 maka orangtua murid, guru dan beberapa perwakilan sekolah.

Jalur PPDB yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat antara lain melalui jalur nilai hasil ujian nasional, prestasi, warga penduduk setempat, keluarga ekonomi tidak mampu, penghargaan maslahat guru dan anak berkebutuhan khusus.

Setiap jalur PPDB harus melengkapi dokumen persayaratan khusus agar dapat mengikuti jalur yang diinginkannya. Misalnya jika melalui jalur keluarga ekonomi tidak mampu, maka harus melengkapi dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa,  dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS), bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Peserta Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Tahun ajaran 2018/2019 tentunya ada kuota dalam provinsi Jawa Barat antara lain jalur nilai hasil ujian nasional 50%, prestasi 10%, warga penduduk setempat 5%, keluarga ekonomi tidak mampu 20%, penghargaan maslahat guru dan anak berkebutuhan khusus 5%.

Pelaksanaan Jalur prestasi, warga penduduk setempat, keluarga ekonomi tidak mampu, penghargaan maslahat guru dan anak berkebutuhan khusus. Pendaftaran tanggal 4 sampai 8 Juni 2018 dan pengumuman tanggal 25 Juni 2018 sedangkan jalur nilai hasil ujian nasional, pendaftaran 2 sampai 6 Juli 2018 dan pengumuman tanggal 9 Juli 2018.

Peraturan diatas sudah final untuk tingkat TK-SMP oleh dinas pendidikan kota.


Posting Komentar

0 Komentar