Payung Perbaikan Kesejahteraan Para Guru Honorer

Endrizal Nazar (tengah), Ketua Fraksi PKS


Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan publikasi dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Secara garis besar Perda ini berisi tentang akses pendidikan dasar, pendidik dan tenaga kependidikan, proses belajar mengajar serta fasilitas bagi siswa yang tidak mampu dengan jumlah 12 Bab dan 84 Pasal. Diharapkan Perda ini mendekati sempurna karena pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya saja sudah memakan waktu kurang lebih 1 tahun pembahasan.

Untuk akses pendidikan dasar difokuskan pada pembiayaan pendidikan dengan jaminan bagi warga Kota Bandung sampai Perguruan Tinggi, yaitu melalui beasiswa tidak mampu dan beasiswa prestasi. Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) juga diharapkan tidak diberikan surat edaran permintaan sumbangan.

Sementara untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu dengan memperhatikan kesejahteraan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah sarunya dengan kewajiban pemberian honorarium sebesar Upah Minimum Kerja (UMK). "Ini sudah menjadi komitmen bersama. Apakah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kita mampu mengalokasikan dana sebesar itu? Pemkot punya waktu 1 tahun untuk merumuskan langkah-langkahnya." Kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Endrizal Nazar.
Dijelaskan Endrizal, Pemkot dapat meningkatkan potensi pendapatan dalam APBD yang selama ini masih belum optimal. Ia mencontohkan, pendapatan pajak reklame yang dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan signifikan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menunda pelaksanaan amanat Perda tersebut.

Endrizal menyatakan, nasib para guru honorer menjadi permasalahan menahun di Kota Bandung. Jalan keluarnya juga belum memuaskan semua pihak karena DPRD terus mendapatkan aduan dan keluhan. Ia berharap agar Perda ini menjadi payung perbaikan kesejahteraan para guru honorer.

Ada tugas besar dari Perda ini, yaitu membuat aturan-aturan turunan sedikitnya 10 Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung yang harus diterbitkan.

Posting Komentar

0 Komentar