suasana Rapat Kerja Komisi D |
Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) sendiri akan diberikan kuota minimal
sebesar 20% dengan menggunakan SKTM/KIP/KIS/KPS/Kartu identitas lainnya.
Penggunaan kartu sebagai tanda bukti tidak mampu sudah diatur dalam
Peraturan Walikota (Perwal). Pilihan sekolah ada 3, dimana pilihan 1 dan
2 sekolah negeri, sedangkan pilihan 3 sekolah swasta. Agar ketika siswa
tersebut tidak diterima di sekolah negeri sudah otomatis pasti diterima
di sekolah swasta.
Endrizal Nazar saat memberikan masukan |
Endrizal Nazar mempertanyakan mengenai data siswa RMP tersebut. Dinas
Sosial (Dinsos) memberikan jawaban bahwa verifikasi data miskin di
Dinsos dilakukan pada bulan Mei dan November, karena pendataan dilakukan
oleh kewilayahan (RT, RW, Kelurahan, dll). Endrizal juga menambahkan
agar data RMP dari Dinsos cepat digulirkan ke Disdik.
Disdik juga mengingatkan jadwal PPDB tahun 2018 sebagai berikut:
Pendaftaran: 2 - 6 Juli 2018
Pengumuman: 9 Juli 2018
Daftar Ulang: 10 - 11 Juli 2018
Perpanjangan Pendaftaran: 11 - 12 Juli 2018
Pengumuman Hasil Perpanjangan: 13 Juli 2018
Perpanjangan Daftar Ulang: 14 Juli 2018
Hari Pertama Sekolah: 16 Juli 2018
0 Komentar