Semi Rayonisasi PPDB 2018 Disdik Kota Bandung

suasana Rapat Kerja Komisi D
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjabarkan perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dalam Rapat Kerja bersama Komisi D, Rabu (16/5). PPDB kali ini bersifat semi rayonisasi, dimana 90% Zonasi, 5% Prestasi dan 5% di luar Zonasi yang akan mengakomodir Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam sekolah inklusi. Berdasarkan Peraturan Menteri, mengurangi zonasi menjadi 50% dan 40% untuk akademik. Sementara untuk sekolah-sekolah perbatasan 10% di luar Kabupaten/Kota.
Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) sendiri akan diberikan kuota minimal sebesar 20% dengan menggunakan SKTM/KIP/KIS/KPS/Kartu identitas lainnya. Penggunaan kartu sebagai tanda bukti tidak mampu sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Pilihan sekolah ada 3, dimana pilihan 1 dan 2 sekolah negeri, sedangkan pilihan 3 sekolah swasta. Agar ketika siswa tersebut tidak diterima di sekolah negeri sudah otomatis pasti diterima di sekolah swasta.

Endrizal Nazar saat memberikan masukan
Endrizal Nazar mempertanyakan mengenai data siswa RMP tersebut. Dinas Sosial (Dinsos) memberikan jawaban bahwa verifikasi data miskin di Dinsos dilakukan pada bulan Mei dan November, karena pendataan dilakukan oleh kewilayahan (RT, RW, Kelurahan, dll). Endrizal juga menambahkan agar data RMP dari Dinsos cepat digulirkan ke Disdik.
Disdik juga mengingatkan jadwal PPDB tahun 2018 sebagai berikut:
Pendaftaran: 2 - 6 Juli 2018
Pengumuman: 9 Juli 2018
Daftar Ulang: 10 - 11 Juli 2018
Perpanjangan Pendaftaran: 11 - 12 Juli 2018
Pengumuman Hasil Perpanjangan: 13 Juli 2018
Perpanjangan Daftar Ulang: 14 Juli 2018
Hari Pertama Sekolah: 16 Juli 2018

Posting Komentar

0 Komentar