Permasalahan kepastian hukum untuk anggaran siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di sekolah swasta masih dipertanyakan oleh salah satu anggota Badan Anggaran (Bangar), Riantono ST, M.Si. Untuk menjawab permasalahan tersebut Komisi D memfasilitasi pertemuan antara Riantono dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam Rapat Kerja Komisi D, Selasa (25/7).
Jadwal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sama merupakan inti permasalahan tersebut. RKUA sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum PPDB usai. Masalahnya bagaimana anggaran siswa RMP tersebut bisa dianggarkan apabila RKUA sudah dilaksanakan sementara data baru siswa RMP belum ada karena PPDB masih diselenggarakan? Tanya Riantono.
Karena kasus ini akan terus berulang maka dibutuhkan antisipasi untuk tahun yang akan datang. Meskipun bagian hukum menjelaskan adanya perubahan regulasi tata cara pemberian dana hibah, mekanisme khusus untuk bagian pendidikan boleh menyusul setelah PPDB.
Akan tetapi bagian hukum tetap meminta Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan survei agar ada prakiraan berapa jumlah siswa RMP nya, karena urusan anggaran itu merupakan bagian pemerintah kota. Disdik sendiri mengakui kesulitan menentukan warga miskin untuk pendataan data miskin di kota Bandung, terutama jumlahnya, disebabkan sifatnya yang fluktuatif.
Endrizal Nazar, Wakil Ketua Komisi D, tetap meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi peraturan ini, agar tidak terlalu kaku dalam mekanisme hukumnya. Endrizal juga menambahkan bila peraturan tersebut belum ditandatangani, masih bersifat sebagai rancangan.
Kesimpulan yang didapat pada pertemuan tersebut SKPD-SKPD akan tetap mematangkan konsep, sementara pihak legislatif khususnya Badan Musyawarah (Bamus) akan memprosesnya. Apabila sudah di acc oleh Bamus maka akan dilakukan pengembalian RKUA, barulah eksekutif melengkapinya.
(Ishma)
0 Komentar