Ternyata Ini Hanyalah Sebuah Kesalahpahaman



Setelah komisi D menerima laporan dari beberapa orang tua siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) anaknya dipermasalahkan, baik yang ditagih pembayaran maupun tidak terdata sebagai siswa RMP, Senin (16/1) Komisi D memanggil beberapa kepala sekolah swasta, diantaranya SMK Merdeka, SMK Nasional dan SMK Kencana serta Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, ditemukanlah akar permasalahan berupa kesalahpahaman pihak kepala sekolah yang kebingungan dengan jalur RMP dan SKTM sehingga siswa mendapat perlakuan yang berbeda, dimana jalur RMP yang datanya didapat dari disdik dibebaskan dari biaya pendidikan sementara jalur SKTM masih ditagih bayaran. Hal ini dikarenakan pihak sekolah swasta merasa hanya sekolah negeri yang bebas biaya.

Menurut Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D, keberadaan siswa RMP yang sudah terdata dan siswa pembawa SKTM mirip dengan keberadaan warga yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan SKTM di dinas kesehatan. Mengingat keberadaan SKTM merupakan produk resmi Pemkot seharusnya tidak ada keraguan pihak sekolah untuk membebaskan siswa yang memilikinya (sktm) dari berbagai pungutan. Kedepan Endrizal berharapan kalau ada siswa yg membawa/memiliki sktm maka tagihan langsung ditujukan ke disdik bukan kepada siswa agar siswa tidak terbebani secara psikologis dengan pungutan tersebut. Kalau ada kendala di disdik, DPRD siap memfasilitasi keluhan sekolah. Selain itu Endrizal juga meminta agar Dinas Pendidikan mengkaji kembali besaran anggaran pengganti tersebut minimal sebesar standar pelayanan minimal untuk terselenggaranya proses belajar mengajar bagi siswa yang bersangkutan. Demikian juga perlu dibicarakan antisipasi keterlambatan pencairan bantuan siswa RMP ini agar proses belajar tidak terhambat.

Posting Komentar

0 Komentar