Setelah komisi D menerima laporan dari beberapa orang tua siswa Rawan
Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
anaknya dipermasalahkan, baik yang ditagih pembayaran maupun tidak
terdata sebagai siswa RMP, Senin (16/1) Komisi D memanggil beberapa
kepala sekolah swasta, diantaranya SMK Merdeka, SMK Nasional dan SMK
Kencana serta Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi permasalahan
tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, ditemukanlah akar
permasalahan berupa kesalahpahaman pihak kepala sekolah yang kebingungan
dengan jalur RMP dan SKTM sehingga siswa mendapat perlakuan yang
berbeda, dimana jalur RMP yang datanya didapat dari disdik dibebaskan
dari biaya pendidikan sementara jalur SKTM masih ditagih bayaran. Hal
ini dikarenakan pihak sekolah swasta merasa hanya sekolah negeri yang
bebas biaya.
Menurut Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D,
keberadaan siswa RMP yang sudah terdata dan siswa pembawa SKTM mirip
dengan keberadaan warga yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan
SKTM di dinas kesehatan. Mengingat keberadaan SKTM merupakan produk
resmi Pemkot seharusnya tidak ada keraguan pihak sekolah untuk
membebaskan siswa yang memilikinya (sktm) dari berbagai pungutan.
Kedepan Endrizal berharapan kalau ada siswa yg membawa/memiliki sktm
maka tagihan langsung ditujukan ke disdik bukan kepada siswa agar siswa
tidak terbebani secara psikologis dengan pungutan tersebut. Kalau ada
kendala di disdik, DPRD siap memfasilitasi keluhan sekolah. Selain itu
Endrizal juga meminta agar Dinas Pendidikan mengkaji kembali besaran
anggaran pengganti tersebut minimal sebesar standar pelayanan minimal
untuk terselenggaranya proses belajar mengajar bagi siswa yang
bersangkutan. Demikian juga perlu dibicarakan antisipasi keterlambatan
pencairan bantuan siswa RMP ini agar proses belajar tidak terhambat.
0 Komentar