Pembangunan Kota Bandung Tak Bisa Andalkan Pemerintah Daerah, Perlu Konsolidasi Lintas Sektor

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung Susanto Triyogo Adiputro menyebutkan, anggota Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029 menyoroti beberapa hal strategis yang menjadi catatan dan perhatian.

Susanto yang merupakan anggota Pansus RPJMD mengatakan, RPJMD harus menjadi instrumen untuk berbagai hal, seperti mewujudkan janji politik kepala daerah terpilih yang disampaikan saat masa kampanye, menerjemahkan aspirasi masyarakat yang muncul selama masa pilkada dalam program-program prioritas. Selain itu, menjembatani antara ekspektasi publik dan kapasitas anggaran daerah.

Gedung Sate

Politisi PKS itu menegaskan, RPJMD perlu menjadi kompas pembangunan. Ada berbagai upaya yang bisa dilakukan, seperti dengan menentukan prioritas yang jelas, terukur, dan berbasis data.

"Menjaga kesinambungan antara rencana jangka panjang (RPJP), rencana pusat (RPJMN), dan kebutuhan lokal. Menghadirkan arah pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi hasil (outcome-based)," kata Susanto dalam keterangan yang diterima, Kamis, 19 Juni 2025.

Politisi lulusan ITB itu menegaskan, pembangunan Kota Bandung tidak bisa cuma mengandalkan pemerintah daerah. Menurutnya, perlu ada konsolidasi lintas sektor, antara eksekutif, legislatif, dunia usaha, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat sipil.

Selain itu, perlunya ruang dialog yang terbuka dan reguler untuk menyusun kebijakan secara partisipatif.

"Peran DPRD sebagai penjaga arah, pengawas pelaksanaan, dan penguat legitimasi kebijakan publik," kata Susanto menegaskan.

Kunci keberhasilan RPJMD

Partisipasi publik, seperti dikatakan Susanto, merupakan kunci keberhasilan RPJMD. Bisa dilakukan dengan perluasan mekanisme Musrenbang hingga tingkat RW/RT yang bersifat inklusif dan digital.

Selanjutnya, kolaborasi dengan komunitas tematik (anak muda, perempuan, disabilitas, pelaku UMKM, pelaku wisata, dll). Bahkan, transparansi dalam pemetaan isu dan perumusan program melalui kanal daring, forum terbuka, dan sistem e-governance.

RPJMD, kata dia, mesti memperjelas arah pembangunan Bandung sebagai kota wisata, kota jasa, dan kota global.

"Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditingkatkan menjadi pelayanan publik yang prima. Fokus pada outcome pelayanan: aksesibilitas, kualitas, kepuasan publik, dan keberlanjutan," tuturnya.

Menurut Susanto, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan warga kota. Dia menegaskan, seluruh elemen Pansus RPJMD berkomitmen memastikan dokumen tersebut disusun secara objektif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Posting Komentar

0 Komentar