pksbandungkota.com -Permasalahan pungutan terhadap siswa Rawan
Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang terus terjadi, membuat Komisi D
berinisiatif untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah
Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta sekota
Bandung. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29
November 2016 bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Bandung. Dalam
pertemuan tersebut selain mensosialisasikan tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) perubahan bagi RMP, kepala sekolah juga diberikan
kesempatan untuk berdiskusi bersama mengenai permasalahan RMP ini.
Dalam
pemaparannya Ketua Bidang (Kabid) SMA, Tjutju Saputra menjelaskan
penganggaran untuk siswa RMP agar bisa melanjutkan pendidikan baru akan
disosialisasikan minggu ini untuk SMA baik negeri maupun swasta sejumlah
1000 siswa dengan nominal Rp 1.250.000 sementara Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) sejumlah 1080 siswa dengan nominal Rp 1.750.000.
Sedangkan
Kabid SMP, Ncep Dahyat menyampaikan untuk _mengcover_anggaran
operasional SMP melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). RMP
dibebaskan dari segala macam pungutan dengan adanya BOS, baik negeri
maupun swasta. BOS sudah dimulai sejak tahun 2005, sehingga harusnya
kepala sekolah sudah mensosialisasikannya. Di ranah swasta masih
dimungkinkan adanya pungutan apabila dana operasional dianggap kurang
tetapi siswa RMP tetap dibebaskan dari pungutan dengan cara sekolah
mengajukan kekurangan tersebut ke pemkot Bandung melalui Dinas
Pendidikan. Dalam kesempatan ini, Endrizal Nazar wakil
ketua komisi D menyampaikan bahwa pertemuan dengan kepala sekolah ini
dalam upaya menindaklanjuti temuan berupa masih banyaknya keluhan
masyarakat terkait siswa RMP yang dipungut bayaran oleh sekolah. Komisi D
ingin mendapatkan gambaran yang utuh kenapa pungutan masih terjadi.
Apkh krn sosialisasi tentang jaminan pemkot tidak diterima atau anggaran
pengganti yang tidak memadai atau perilaku oknum sekolah yang tidak
terpuji. Dari pemaparan yang disampaikan sebagian kepsek yang hadir,
terungkap kesulitan sekolah kalau pembayaran uang pengganti terlambat
dibayarkan dan keluhan sekolah swasta karena membiayai seluruh biaya
pendidikan dari sarana prasarana, sdm, dan operasional sekolah sebagian
besar dari pungutan yg diperoleh dari ortu siswa. Endrizal berharap
kepsek yang tidak sempat menyampaikan permasalahannya secara lisan bisa
menyampaikan secara tertulis karena akan menjadi bahan bagi komisi D
untuk mendalami permasalahan pungutan terhadap siswa RMP serta
merumuskan solusi yang tepat bersama Dinas Pendidikan.
1 Komentar
Kenapa yg pake jalur RMP,untuk kelas 9 harus bayar SPP,untuk sekolah swasta di bandung kota,apa memang mekanismenya seperti itu atau gimana.saya sebagai orang tua murid kurang paham masalah ini.trims
BalasHapus