Ketika Kepala Sekolah Berkumpul

pksbandungkota.com -Permasalahan pungutan terhadap siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang terus terjadi, membuat Komisi D berinisiatif untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta sekota Bandung. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 November 2016 bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Bandung. Dalam pertemuan tersebut selain mensosialisasikan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan bagi RMP, kepala sekolah juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi bersama mengenai permasalahan RMP ini.

Dalam pemaparannya Ketua Bidang (Kabid) SMA, Tjutju Saputra menjelaskan penganggaran untuk siswa RMP agar bisa melanjutkan pendidikan baru akan disosialisasikan minggu ini untuk SMA baik negeri maupun swasta sejumlah 1000 siswa dengan nominal Rp 1.250.000 sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sejumlah 1080 siswa dengan nominal Rp 1.750.000.

Sedangkan Kabid SMP, Ncep Dahyat menyampaikan untuk _mengcover_anggaran operasional SMP melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). RMP dibebaskan dari segala macam pungutan dengan adanya BOS, baik negeri maupun swasta. BOS sudah dimulai sejak tahun 2005, sehingga harusnya kepala sekolah sudah mensosialisasikannya. Di ranah swasta masih dimungkinkan adanya pungutan apabila dana operasional dianggap kurang tetapi siswa RMP tetap dibebaskan dari pungutan dengan cara sekolah mengajukan kekurangan tersebut ke pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan. Dalam kesempatan ini, Endrizal Nazar wakil ketua komisi D menyampaikan bahwa pertemuan dengan kepala sekolah ini dalam upaya menindaklanjuti temuan berupa masih banyaknya keluhan masyarakat terkait siswa RMP yang dipungut bayaran oleh sekolah. Komisi D ingin mendapatkan gambaran yang utuh kenapa pungutan masih terjadi. Apkh krn sosialisasi tentang jaminan pemkot tidak diterima atau anggaran pengganti yang tidak memadai atau perilaku oknum sekolah yang tidak terpuji. Dari pemaparan yang disampaikan sebagian kepsek yang hadir, terungkap kesulitan sekolah kalau pembayaran uang pengganti terlambat dibayarkan dan keluhan sekolah swasta karena membiayai seluruh biaya pendidikan dari sarana prasarana, sdm, dan operasional sekolah sebagian besar dari pungutan yg diperoleh dari ortu siswa. Endrizal berharap kepsek yang tidak sempat menyampaikan permasalahannya secara lisan bisa menyampaikan secara tertulis karena akan menjadi bahan bagi komisi D untuk mendalami permasalahan pungutan terhadap siswa RMP serta merumuskan solusi yang tepat bersama Dinas Pendidikan.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Kenapa yg pake jalur RMP,untuk kelas 9 harus bayar SPP,untuk sekolah swasta di bandung kota,apa memang mekanismenya seperti itu atau gimana.saya sebagai orang tua murid kurang paham masalah ini.trims

    BalasHapus