FRAKSI PKS MENGGELIAT



Hari Senin 17 Oktober menjadi hari yang sibuk di Fraksi PKS Kota Bandung. Di tengah jadwal yang padat Rapat Paripurna jawaban Pemerintah Mengenai APBD Perubahan 2016 beberapa agenda advokasi menyelangi waktu-waktu antara rapat. Diterima oleh Ketua Fraksi Tedy Rusmawan dan anggota Komisi D FPKS Hj Salmia Rambe, FHTAS (Forum Honorer Tenaga Administrasi Sekolah) menyampaikan aspirasinya mengenai keberpihakan yang tidak berimbang Pemerintah Daerah kepada guru honorer dang tenaga administrasi. “Padahal kerja kami hampir sepanjang tahun tidak ada liburnya, berbeda dengan para guru honorer yang memiliki waktu-waktu libur. Kami tidak diperlakukan sama misalnya pada pemberian tunjangan”, kata Dedi ketua FHTAS Kota Bandung. Mewakili 3000an tenaga administrasi/ tata usaha kami akan menanyakankan kemungkinan FHTAS menjadi mediator penyalur tunjangan daerah untuk  para tenaga Tata Usaha tersebut. FHTAS sedang berusaha untuk melengkapi syarat legalnya.
Menanggapi pertanyaan rombongan FHTAS yang terdiri dari 4 orang itu, Tedy Rusmawan menjawab bahwa pemberian tunjangan daerah untuk siapapun adalah political will Pemerintah dan siapapun bisa mendapatkannya apabila memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. “Melihat Permen No 12 maka FHTAS harus segera diurus legalitasnya di Kemenkumham dan harus menunggu setidak-tidaknya 2 tahun agar memenuhi syarat menurut aturan”, ujar Ketua Fraksi yang berpengalaman juga menggawangi Komisi D para periode DPRD sebelumnya. Fraksi PKS mendukung usulan tersebut bahkan akan mengusulkan juga agar guru PAUD juga mendapatkan tunjangan sejenis pada tahun anggaran berikutnya. Dalam kesempatan tersebut Salmia Rambe juga menambahkan bahwa di Pansus APBD Perubahan terkait tunjangan daerah tersebut juga akan dimasukkan sebagai usulan.
Di kesempatan hari yang sama untuk menanggapi masukan dan keluhan masyarakat mengenai layanan kesehatan di kota Bandung, Fraksi PKS juga menyelenggarakan Kajian Berkala mengenai Pelayanan Kesehatan Masyarakat: Aturan dan Implementasinya menghadirkan nara sumber dari Dinas Kesehatan dan BPJS. Dihadiri oleh perwakilan relawan advokasi PKS, kader Pendamping Posyandu, dan Pendamping Program Keluarga Harapan yang dalam tugas keseharian mereka banyak mendapati permasalahan sehubungan dengan advokasi kesehatan masyarakat. Dalam kesempatan Diskusi yang juga dihadiri oleh Aleg PKS,  dibedah permasalahan yang berkembang di masyarakat terutama yang berkaitan dengan mulai berlakunya Peraturan Presiden No 19 dan 28 Tahun 2016. Isu yang paling hangat selain rendahnya kualitas pelayanan Rumah Sakit untuk peserta BPJS juga mengenai ketentuan denda akibat tunggakan iuran.
Rahmanto, SE, MM kepala unit kepesertaan BPJS menerangkan bahwa “pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan. Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Hari ini hamper sepertiga peserta BPJS Mandiri menunggak pembayaran iuran”. Dr Herliani bagian SDM Dinkes menyampaikan permasalahan daftar Peserta Penerima Bantuan Iuran  (PBI) yang dibayarkan APBD harus dengan dukungan SK Walikota, sementara untuk setiap perubahan SK Walikota tidak dapat setiap saat diperbaharui menyebabkan beberapa warga miskin yang seharusnya mendapatkan layanan gratis tidak mendapatkan haknya karena terganjal aturan. Hari ini penerbitan SKTM harus dilandaskan pada data Peserta PBI yang sudah masuk dalam SK Walikota.
Endrizal Nazar anggota Komisi D yang menangani masalah Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat mengungkapkan aspirasi mengenai keluhan masyarakat dalam masalah layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit mitra BPJS. Masalah pertama adalah masalah kekurangramahan atau perlakuan yang berbeda oleh rumah sakit ketika menerima pasien peserta BPJS apalagi yang memegang SKTM. Masalah lain adalah pengetahuan masyarakat yang kurang mengenai pengurusan SKTM yang harus 3 kali 24 jam sejak pasien masuk ke Rumah Sakit, pihak BPJS mengungkapkan bahwa seringkali permasalahan yang muncul di rumah sakit adalah karena permasalahan tariff. Beberapa rumah sakit swasta yang hidup dari dana yang masuk dari pasien merasa kerugian jika menerima pasien BPJS sehubungan dengan cover BPJS yang dianggap kurang. Untuk permasalahn ini BPJS menjanjikan akar berkoordinasi dengan lebih baik. Mengenai sosialisasi aturan BPJS bekerjasama dengan Dinas Kesehatan siap untuk mensosialisasikan ke masyarakat dengan menggunakan media cetak, radio dan lain sebagainya.
Berbagai problematika menjadi diskusi hangat di sore itu. Tentang mafia kamar rumah sakit, dokter yang ‘nakal’ yang menetapkan pembayaran untuk obat karena alas an obat yang tidak dicover BPJS, mengenai pelevelan Rumah Sakit, tentang jadwal operasi yang bisa ditetapkan setahun dari pemeriksaan dan seterusnya. Melihat antusiasme peserta diskusi untuk menanyakan banyak hal yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang aturan masih sangat rendah ditambah dengan implementasi di lapangan yang tidak sesuai aturan. Salah satu peserta diskusi yang berpengalaman mendampingi masyarakat dalam menjalani pengobatan merasa terbantu dengan acara sosialisasi ini. “kami sangat mengapresiasi akan langkah yang dilakukan oleh fraksi PKS. Kelihatannya fraksi PKS semakin menggeliat melaksanakan program-program yang berhubungan dengan layanan masyarakat.” “Fraksi PKS sebagai ujung tombak pembelaan bagi masyarakat akan senantiasa berusaha untuk hadir pada setiap problem di masyarakat, kami akan kawal agar setiap sen anggaran yang disalurkan melalui APBD dirasakan untuk sebesar besar kemakmuran masyarakat”, demikian ujar Yudi Cahyadi salah satu aleg termuda di fraksi PKS.


Posting Komentar

0 Komentar