Mari kita tengok apa pengertian hutang tersebut…Hutang adalah meminjamkan sesuatu kepada sesorang baik berupa uang maupun barang dengan jangka waktu pengembalian yang telah disepakati
Segala sesuatu
yang bersinggungan dengan materi yaitu berupa uang sungguh sangat sensitive tidak
mengenal seseorang itu teman, sahabat, tetangga, saudara bahkan orang tua
sendiri. Berikut akan dijelaskan beberapa adab dan tips sigkat dalam melakukan
hutang piutang agar pembayaran berjalan lancer sesuai dengan waktu yang telah
disepakati :
1.
Pihak pemberi pinjaman niatkan untuk membantu
seseorang dengan mengharap Ridha Allah SWT, “Allah akan memberikan pertolongan
kepada seseorang yang menolong saudaranya”.
2.
Pihak yang menerima pinjaman member ucapan
terimakasih dan mendo’akan pihak yang telah memberi pinjaman atas bantuan dan
kebaikan serta kepercayaan yang telah diberikan
3.
Pihak yang menerima pinjaman meniatkan untuk
segera menyelesaikan pembayarannya.
4.
Ketika transaksi hutang piutang dilakukan disaksiksikan
oleh saksi hidup agar terhindar dari mangkir atau kehilafan oleh kedua belah
pihak baik pihak yang member pinjaman mauapun pihak yang diberi pinjaman
5.
Adanya bukti tertulis hitam diatas putih baik
berupa kuitansi, surat perjanjian ataupun yang lainnya yang menguatkan
keterangan mengenai pihak yang melakukan hutang piutang nominal atau barang
yang dipinjamkan, tata cara pembayaran dan jangka waktu yang diberikan
6.
Catat setiap hutang yang dibayarkan baik oleh
pihak pemberi pinjaman maupun pihak yang menerima pinjaman dan setiap melakukan
pembayaran selalu mencocokan dengan catatan masing-masing sehingga saling
mempercayai dan terhindar dari perselisihan, begitu seterusnya sampai sisa
hutang selesai
7.
Saling mendo’akan dan mengucapkan terimakasih
teutama pihak yang diberi pinjaman sebagai ucapan rasa syukur telah membantu
dalam meringankan kesulitan ekonomi yang dihadapinya
Tidak masuk
surga seseorang yang masih memiliki hutang selama didunia. Hal yang perlu
diperhatikan bagi seseorang yang meminjam sejumlah uang kepada orang lain
tetapi tidak berniat untuk membayarnya atau menunda-nunda pembayarannya adalah
sama seperti seorang ”pencuri” karena telah mendzalimi orang lain, semoga kita
terhindar dari sifat seperti ini.
Demikian adab
berhutang yang bisa dishare kali ini semoga bermanfaat untuk kita semua, sebisa
mungkin kita terhindar dari yang namanya hutang namun jika keadaan mendesak
kita bisa menerapkan adab-adab dalam berhutang diatas sebagai panduan kita
sehingga terhindar dari perselisihan sehingga dapat berakhir dengan baik,
tertib, mendapatkan kenyamanan bagi kedua belah pihak serta saling menghargai
dan menghormati. (Lilis)
0 Komentar