![]()  | 
| Komisi D bersama pihak sekolah | 
Orang tua siswa SMKN 10 datang ke komisi D untuk mengadukan nasib 
anaknya yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, Jum'at (19/8). Hal 
ini dikarenakan di akhir persekolahan anak tersebut tidak melaksanakan 
pembayaran serta baru menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), 
padahal selama ini anak tersebut selalu membayar uang sekolah. Ketika 
menceritakan permasalahannya, baru diketahui bahwa orang tua siswa 
tersebut belakangan ini mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak 
mampu lagi melakukan pembayaran. Komisi D mempertanyakan hal tersebut 
kepada Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik mengakui bahwa ada beberapa hal
 yang luput dari perhatian Disdik karena tidak ada laporan ke pihak 
terkait, selain itu pula mekanisme SKTM yang tidak dipahami membuat 
pihak orang tua bingung. Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D 
menyarankan kepada Disdik untuk memberikan edaran kepada orang tua 
tentang kebijakan-kebijakan terkait (pungutan, SKTM, penahanan ijazah, 
dll). Endrizal juga menegaskan agar tidak ada lagi kasus penahanan 
ijazah di sekolah-sekolah negeri, terlebih lagi sekolah negeri merupakan
 sekolah pemerintah. Dalam rapat kerja tersebut terungkap pula 
masalah-masalah lainnya, salah satunya permasalahan siswa yang tidak 
diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar SPP. (ishma)

0 Komentar