Komisi D bersama pihak sekolah |
Orang tua siswa SMKN 10 datang ke komisi D untuk mengadukan nasib
anaknya yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, Jum'at (19/8). Hal
ini dikarenakan di akhir persekolahan anak tersebut tidak melaksanakan
pembayaran serta baru menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),
padahal selama ini anak tersebut selalu membayar uang sekolah. Ketika
menceritakan permasalahannya, baru diketahui bahwa orang tua siswa
tersebut belakangan ini mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak
mampu lagi melakukan pembayaran. Komisi D mempertanyakan hal tersebut
kepada Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik mengakui bahwa ada beberapa hal
yang luput dari perhatian Disdik karena tidak ada laporan ke pihak
terkait, selain itu pula mekanisme SKTM yang tidak dipahami membuat
pihak orang tua bingung. Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D
menyarankan kepada Disdik untuk memberikan edaran kepada orang tua
tentang kebijakan-kebijakan terkait (pungutan, SKTM, penahanan ijazah,
dll). Endrizal juga menegaskan agar tidak ada lagi kasus penahanan
ijazah di sekolah-sekolah negeri, terlebih lagi sekolah negeri merupakan
sekolah pemerintah. Dalam rapat kerja tersebut terungkap pula
masalah-masalah lainnya, salah satunya permasalahan siswa yang tidak
diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar SPP. (ishma)
0 Komentar