Ijazah yang Tertahan

Komisi D bersama pihak sekolah
Orang tua siswa SMKN 10 datang ke komisi D untuk mengadukan nasib anaknya yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, Jum'at (19/8). Hal ini dikarenakan di akhir persekolahan anak tersebut tidak melaksanakan pembayaran serta baru menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), padahal selama ini anak tersebut selalu membayar uang sekolah. Ketika menceritakan permasalahannya, baru diketahui bahwa orang tua siswa tersebut belakangan ini mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu lagi melakukan pembayaran. Komisi D mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik mengakui bahwa ada beberapa hal yang luput dari perhatian Disdik karena tidak ada laporan ke pihak terkait, selain itu pula mekanisme SKTM yang tidak dipahami membuat pihak orang tua bingung. Endrizal Nazar, selaku Wakil Ketua Komisi D menyarankan kepada Disdik untuk memberikan edaran kepada orang tua tentang kebijakan-kebijakan terkait (pungutan, SKTM, penahanan ijazah, dll). Endrizal juga menegaskan agar tidak ada lagi kasus penahanan ijazah di sekolah-sekolah negeri, terlebih lagi sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah. Dalam rapat kerja tersebut terungkap pula masalah-masalah lainnya, salah satunya permasalahan siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar SPP. (ishma)

Posting Komentar

0 Komentar