Kasus
pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan, pelajar SMP usia 14 tahun, di
Bengkulu April lalu menorehkan kepedihan bagi bangsa Indonesia. Peristiwa yang
terjadi di tengah hari itu dilakukan
oleh belasan pemuda yang diantaranya masih berstatus pelajar. Geram dengan
kabar tersebut, Ledia Hanifa Amaliah di sela-sela masa Kunjungan Kerja Komisi 8
menyatakan dukungannya agar para pelaku dikenakan pasal berlapis dan tuntutan
pidana maksimal terkait kejahatannya
“Tindak
kejahatan mereka pantas dikenakan pasal berlapis. Mereka terhitung melakukan
pemerkosaan, kekerasan terhadap anak,
kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area umum. Karenanya
kita bisa berharap kepada mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur
hidup bagi pelaku dewasa atau yang
berusia di atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun.”
Terkait
informasi tambahan bahwa para pelaku terbiasa menonton film porno dan sebelum
melakukan kejahatan sempat ber”pesta” miras menambah kegeraman aleg FPKS ini
hingga dia meminta pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan anak dan
perempuan dengan lebih komprehensif dan sigap.
“Kasus
ini selain dilihat sebagai kejahatan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan juga
memaparkan adanya persoalan paparan pornografi dan miras. Maka penangannya baik
terkait kasus ini maupun sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak di masa
depan adalah dengan juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah
masyarakat.”
Terkait
hal tersebut Ledia meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara aktif dan
kontinyu menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras.
“Upaya
pemberantasan peredaran film porno dan miras di tengah masyarakat ini harus
benar-benar dilakukan berkesinambungan, karena merupakan bibit kejahatan yang
lebih besar. Jangan hanya terdorong pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan
beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan
persoalan miras dan film porno ini.” tegasnya
Sementara
terkait upaya pencegahan tindak kejahatan kekerasan terutama kepada perempuan
dan anak di tengah masyarakat, tak bosannya aleg asal dapil Kota Bandung dan
Kota Cimahi ini mengingatkan perlunya dibuat semacam satgas di tingkat RT-RW.
Dia
mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT
misalnya mengamanahkan masyarakat berperan aktif melakukan perlindungan
terutama perempuan dan anak di masyarakat. Maka ini berarti setiap warga
masyarakat harus mau berperan dari hal yang paling dekat, mudah dan mampu
dilakukan.
0 Komentar