Sebagai
tindak lanjut dari Rapat Gabungan Komisi A, Komisi C dan Komisi D maka
diadakanlah Rapat Kerja Komisi D mengenai Aspirasi Pedagang Stasiun
Barat. Rapat ini dilaksanakan pada hari Rabu (13/4) dengan dihadiri oleh
Dinas Sosial, Dinas KUKM Perindustrian Perdagangan, Dinas Tata Ruang
Cipta Karya, PD Pasar, Camat Andir dan Lurah Kebon Jeruk. Fokus utama
Rapat Kerja ini mengenai rencana penanganan dampak sosial berupa
kelangsungan usaha pedagang bagi warga masyarakat yang sedang menghadapi
permasalahan dengan PT KAI, berkaitan dengan sengketa lahan di stasiun
barat.
Wakil Ketua Komisi D, Endrizal Nazar mempertanyakan alternatif apa saja yang akan diberikan oleh SKPD terkait ? Endrizal meminta kepada Dinsos dan aparat kewilayahan (Camat dan Lurah) untuk melakukaan pendataan terlebih dahulu untuk mengetahui jenis usaha dan aktivitas dari ke-57 warga yang kena dampak penataan lahan yang diklaim PT KAI ini. Terhadap Dinas KUKM Perindag diminta untuk mencarikan peluang penguatan usaha pedagang baik dari aspek produksi, pemasaran/promosi, maupun kemungkinan penempatan di pusat perbelanjaan yang harus mengalokasikan 10 % dari luas lantai mereka unntuk menampung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) sesuai Perda no. 2 tahun 2009. Untuk PD Pasar diminta mempersiapkan lahan pasar terdekat seperti di Pasar Andir, Pasar Ciroyom, Pasar Baru dan Pasar Pamoyanan (Cicendo) yang bisa menampung aktifitas pedagang sesuai dengan jenis dagangan yang selama ini mereka geluti. Secara khusus Camat juga diminta melakukan negosiasi kembali dengan warga dan PT KAI agar ada pendekatan win win solution sehingga pedagang tetap terjaga kelangsungan usahanya sedangkan PT KAI juga bisa memelihara/menata aset-asetnya. Intinya Endrizal menginginkan dampak sosial yang sekecil mungkin dengan tingkat kerugian yang seminimal mungkin dengan pendekatan persuasif serta menjauhi pendekatan kekerasan
0 Komentar