Doc. PKS Kota Bandung |
BANDUNG – Sebanyak 177 pejabat wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengisi formulir dipandu tim asistensi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang pimpin oleh Group Head Dit. Pendaftaran dan Pemeriksaan – LKPHN Adliansyah M. Nasution di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (19/05).
Plt. Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sambutannya mengapresiasi KPK RI yang telah menjadikan Pemprov Jabar sebagai salah satu lokus dilaksanakannya asistensi pengisisan dan pengumpulan LHKPN.
“Sebagai prioritas dalam upaya Pemprov Jabar mewujudkan tata pemerintahan yang baik, saya berharap seluruh pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengisinya sesuai dengan ketentuan sehingga tingkat kepatuhan LHKPN pejabat di lingkungan Pemprov Jabar mencapai 100 persen,” tandas Iwa.
Kepala Biro Organisasi Asep Soekarno menyebutkan LHKPN ini adalah implementasi dari UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Ini dimaksudkan sebagai jaminan terwujudnya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum yang telah ditetapkan yaitu adanya kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas,” paparnya.
Para pejabat yang terkena wajib lapor, menurut Asep, terdiri dari pejabat eselon I, pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jawa Barat, auditor (Inspektorat), eselon III & IV Dispenda dan eselon III, IV, serta pengurus perijinan di badan perijinan. Pengisian dan pengumpulan LHKPN oleh para wajib lapor ini dilaksanakan per dua tahun.
Dijelaskan Asep, ada dua jenis formulir yang diisi. Pertama, Formulir A bagi wajib lapor yang perdana melaporkan harta kekayaannya. Kedua, Formulir B bagi wajib lapor yang telah pernah mengisi Formulir A, mutasi, dan yang telah dua tahun atau lebih menduduki posisi/jabatan yang sama.
Sumber: Humas Pemprov Jabar
0 Komentar