Jakarta (25/5) – Menjelang bulan suci Ramadhan beragam harga komoditas pangan mulai merangkak naik, hal ini diperkirakan akan terus terjadi hingga hari Raya Idul Fitri jika pemerintah tidak serius dalam memonitoring pergerakan harganya.
Rofi Munawar - Anggota DPR RI Fraksi PKS |
“Kenaikan harga pangan menjelang bulan Ramadhan jika diperhatikan merupakan fenomena berulang setiap tahun, seharusnya ada antisipasi yang lebih maksimal dari Pemerintah baik terkait ketersediaan maupun distribusinya. Salah satu sebab kenaikan dikarenakan adanya permintaan yang meningkat dari konsumen, kenaikan biaya distribusi dan psikologi pasar jelang bulan Suci Ramadhan,” kata Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Rofi Munawar,di Jakarta, Senin (25/5).
Rofi menambahkan, saat ini harga sembilan bahan pokok (sembako) pada umumnya mulai beranjak naik dikisaran Rp500 hingga Rp1.000,-. Rofi mencontohkan, seperti di pasar tradisional Kramat Jati Jakarta dan Tanah Tinggi kota Tangerang, harga beras medium naik pada kisaran Rp10.800/kg, minyak goreng Rp11.300/kg, bawang putih Rp23.000/kg, gula pasir Rp12.700/kg, dan daging Rp108.000/kg. Menurut Rofi, seluruh kenaikan ini tentu akan sangat memberatkan masyarakat, terlebih bagi kalangan menengah ke bawah.
“Perpres (Peraturan Presiden) harus segera dikeluarkan untuk mencegah melonjaknya komoditas bahan pokok utama di pasaran. Lebih penting lagi, harus ada kepastian bawah Perpres itu dilaksanakan, jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan,” imbuhnya.
Menurut Rofi, kenaikan juga dipicu oleh perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatnya biaya produksi pangan di tingkat petani akibat mundurnya musim tanam. Oleh karenanya, lanjut Rofi, peran Pemerintah sangat penting dalam mengantisipasi dan mengontrol kenaikan harga agar tidak terjadi inflasi yang semakin tinggi.
“Diantaranya dengan menjaga distribusi barang, pasokan, dan sistem kontrol terhadap harga,” ujar Rofi.
Legislator asal Jawa Timur ini juga mendesak Tim Pangan yang baru saja dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terencana, sistematis dan efisien dalam mengendalikan harga pangan yang kini mulai naik. Selain itu, kebijakan Tim Pangan harus mampu menjangkau hingga ke grass root agar mampu menjaga stabilitas harga di pasaran sepanjang bulan Ramadhan.
“Koordinasi antar instansi pemerintah yang menangani permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok hendaknya dapat berjalan dengan sinergis dan saling mendukung. Selain itu, informasi mengenai permintaan dan penawaran barang kebutuhan pokok harus dilakukan dalam sistem tata niaga yang transparan dan berimbang,” pungkasnya.
Diketahui, rencananya Pemerintah akan mengesahkan Perpres tentang pengendalian harga jelang Ramadhan sebagai amanah dari UU No 7/2014. Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan.
Sumber : Fraksi PKS DPR RI
0 Komentar