Jabar Inisiasi Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu

gambar: pks or id
BANDUNG (6/1) - Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi, mengelola, melestarikan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Provinsi Jawa Barat menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Lingkungan Terpadu.
Dalam rapat persiapan pencanangan (launching) Satgas tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan hal ini sebagai bentuk sikap dan komitmen dalam mencegah serta mengurangi kerusakan alam di Jawa Barat.
"Pencanangan Satgas ini sebagai bentuk sikap dan komitmen untuk mencegah kerusakan lingkungan yang terjadi, minimal mengurangi kerusakan alam yang telah ada,” ungkap Wagub dalam rapat yang digelar di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung pada Selasa (6/1).
Wagub pun berharap Satgas ini akan menjadi kekuatan dalam mencegah kerusakan yang lebih parah lagi di alam Jawa Barat, sehingga dapat menjamin keberlangsungan hak hidup generasi yang akan datang. Selain itu, dengan adanya Satgas ini Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Penegakan Lingkungan Hidup dan berharap pula dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.44/Kep.1836-Hukkam/2014 tentang Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jawa Barat. SK ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tanggal 31 Desember 2014 di Kota Bandung. 
Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat

Posting Komentar

0 Komentar