Jelang Uji Materi, Ini Kata Ketua Panja Soal RUU JPH

Jelang Uji Materi, Ini Kata Ketua Panja Soal RUU JPH




RUU Jaminan Produk Halal
RUU JPH

Pasca disahkan Kamis (25/9) lalu, Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) resmi menjadi Undang-undang. Setelah melalui proses panjang delapan tahun pembahasan, akhirnya Panja Pemerintah dan Panja DPR menemui kesepakatan.

Menanggapi kabar bahwa Undang-undang ini akan diuji materi oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Ketua Panja RUU JPH, Ledia Hanifa menyampaikan pihaknya tak berkeberatan. "Adalah hak warga negara untuk melakukan judicial review" ujarnya. Menurut pihak PBNU, UU Jaminan Produk Halal ini tidak banyak perubahan. MUI masih menjadi 'aktor' utama dalam penentuan standar kehalalan produk.

Keberatan tersebut dipandang Ledia sebagai hal yang wajar. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII ini menyarankan semua pihak untuk kembali mengkaji isi UU JPH yang baru. Ledia menyampaikan bahwasanya proses auditing kehalalan produk dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, asalkan pihak yang akan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dinilai layak berdasarkan standar yang ditentukan MUI. 

Ledia menjelaskan, MUI adalah wadah yang menjadi tempat berkumpulnya pihak-pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan kehalalan produk. Halal-tidaknya produk selanjutnya ditentukan dalam sidang komisi fatwa yang membawahi elemen-elemen pemeriksa halal tersebut. (RD)

Artikel Lain :
Ledia Hanifa, Srikandi PKS di DPR RI