Cara Memantau Laporan atau Pengaduan di Polisi

Cara Memantau Laporan atau Pengaduan di Polisi


Cara Memantau Laporan atau Pengaduan di Polisi

Bagi yang sedang mengalami masalah hukum, biasanya kebingungan memantau perkembangan laporan atau pengaduannya ke pihak kepolisian. Berikut ini cara memantau laporan atau pengaduan di Polisi. Setelah menerima laporan atau pengaduan, pihak kepolisian akan menunjuk penyelidik dan penyidik. Penyelidik dan penyidik inilah yang berwenang menangani suatu kasus.

Penyidik akan memberitahu Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait waktu dimulainya penyidikan. Segala perkembangan hasil penyidikan disampaikan kepada pelapor atau pengadu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). SP2HP ini merupakan kewajiban Penyidik, dan Penyidik tidak boleh menolak untuk menerbitkan SP2HP.

Penyidik wajib untuk menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor atau pengadu secara berkala. Mulai dari tahap penilaian perkara sampai dengan penyerahan berkas atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Bentuk penyampaian SP2HP bisa dilakukan melalui surat, website, maupun email. SP2HP pertama kali diberikan setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan dalam waktu 3 hari setelah laporan polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada Pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama Penyidik, dan nomor telepon Penyidik yang bisa dihubungi.

Waktu pemberian SP2HP pada tahap penyelidikan adalah sebagai berikut : 

1. Untuk kasus ringan dan mudah dengan waktu penyelidikan 14 hari, pengiriman SP2HP paling lambat pada hari ke-14;

2. Untuk kasus sulit dengan waktu penyelidikan 30 hari, pengiriman SP2HP dilaksanakan pada hari ke-15 dan ke-30.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan adalah sebagai berikut : 

1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30;

2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60;

3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90;

4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Demikian informasi mengenai “Cara Memantau Laporan atau Pengaduan di Polisi". Semoga bermanfaat. Fiat Justitia Ruat Coelum.


Oleh : Syamsul Ma’arief
Advokat Magang di LBH Paham Jawa Barat

Sumber : buku "Jangan Panik Jika Terjerat Kasus Hukum" karangan NM Wahyu Kuncoro.

Artikel Lainnya:
Membentengi Sekolah dari Predator Anak