Fahira Idris, 7 Wilayah Non Miras Dalam Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013


Kemendag telah mengatur larangan menjual minuman beralkohol di 7 tempat  

Peraturan Menteri Perdagangan 70/M-DAG/PER/12/2013 ttg > Pedoman Penataan & Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan & Toko Modern

Salah satu yang diatur dlm Permendag > minuman beralkohol, yg DILARANG diperjual-belikan oleh minimarket di lingkungan pemukiman \(^*^)/

DILARANG menjual MINUMAN BERALKOHOL bagi Minimarket yang berlokasi di sekitar 1. Pemukiman Penduduk, 2. Tempat Ibadah, 3. Terminal, 4. Stasiun

DILARANG menjual MINUMAN BERALKOHOL bg Minimarket yg berlokasi di sekitar 5. Rumah Sakit, 6. Gelanggang Remaja dan 7. Sekolah

Permendag ini diterbitkan untuk menyempurnakan 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pbelanjaan & Toko Modern

Pelarangan Minimarket menjual Minuman Beralkohol sudah ada sejak dahulu, tetapi tidak ada butir SANKSI nya

Sebenarnya pelarangan Minimarket menjual Minuman Beralkohol sudah ada sejak dahulu, tetapi MEREKA SEMUA MELANGGARnya

pelarangan Minimarket menjual Minuman Beralkohol sdh ada sjk dahulu, tetapi TIDAK PERNAH ADA YG MENANGKAP mrk

10. kami sbg Rakyat, bangga dg adanya Permendag yg terbaru, tetapi kami INGIN BUKTI & KESUNGGUHAN PELAKSANAANnya..

Kepada seluruh Kepala Daerah dan jajarannya - kami dr @AntiMiras_ID mendesak agar diSEGERAkan PERDA #Miras u/ seluruh wilayah #Indonesia

Kepada teman-teman di seluruh wilayah #Indonesia DESAKlah Kepala Daerah & Anggota DPRD anda untuk men'SEGERAkan PERDA #Miras untuk wilayah anda

Kepada seluruh masyarakat #Indonesia mari #PositifkanIndonesia Tertibkan #Miras dg cara mengawal Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013

Perhatikan, Twitpic/ Laporkan kpd @AntiMiras_ID bila ada Minimarket/ Toko/ Warung yg menjual Minuman Beralkohol di 7 wilayah sbb:

Tujuh Wilayah NON #MIRAS 1. Pemukiman, 2. Tempat Ibadah, 3. Terminal, 4. Stasiun, 5. Rumah Sakit, 6. Gelanggang Remaja, dan 7. Sekolah

Posting Komentar

0 Komentar