Peraturan Menteri Perdagangan 70/M-DAG/PER/12/2013 ttg > Pedoman Penataan & Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan & Toko Modern
Salah satu yang diatur dlm Permendag > minuman beralkohol, yg DILARANG diperjual-belikan oleh minimarket di lingkungan pemukiman \(^*^)/
DILARANG menjual MINUMAN BERALKOHOL bagi Minimarket yang berlokasi di sekitar 1. Pemukiman Penduduk, 2. Tempat Ibadah, 3. Terminal, 4. Stasiun
DILARANG menjual MINUMAN BERALKOHOL bg Minimarket yg berlokasi di sekitar 5. Rumah Sakit, 6. Gelanggang Remaja dan 7. Sekolah
Permendag ini diterbitkan untuk menyempurnakan 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pbelanjaan & Toko Modern
Pelarangan Minimarket menjual Minuman Beralkohol sudah ada sejak dahulu, tetapi tidak ada butir SANKSI nya
Sebenarnya pelarangan Minimarket menjual Minuman Beralkohol sudah ada sejak dahulu, tetapi MEREKA SEMUA MELANGGARnya
pelarangan Minimarket menjual Minuman Beralkohol sdh ada sjk dahulu, tetapi TIDAK PERNAH ADA YG MENANGKAP mrk
10. kami sbg Rakyat, bangga dg adanya Permendag yg terbaru, tetapi kami INGIN BUKTI & KESUNGGUHAN PELAKSANAANnya..
Kepada seluruh Kepala Daerah dan jajarannya - kami dr @AntiMiras_ID mendesak agar diSEGERAkan PERDA #Miras u/ seluruh wilayah #Indonesia
Kepada teman-teman di seluruh wilayah #Indonesia DESAKlah Kepala Daerah & Anggota DPRD anda untuk men'SEGERAkan PERDA #Miras untuk wilayah anda
Kepada seluruh masyarakat #Indonesia mari #PositifkanIndonesia Tertibkan #Miras dg cara mengawal Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Perhatikan, Twitpic/ Laporkan kpd @AntiMiras_ID bila ada Minimarket/ Toko/ Warung yg menjual Minuman Beralkohol di 7 wilayah sbb:
Tujuh Wilayah NON #MIRAS 1. Pemukiman, 2. Tempat Ibadah, 3. Terminal, 4. Stasiun, 5. Rumah Sakit, 6. Gelanggang Remaja, dan 7. Sekolah
0 Komentar