Ruang Lingkup Komisi dan AKD DPRD Kota Bandung

Komisi

Komisi A, Bidang Pemerintahan meliputi Keamanan & Ketertiban, Penerangan/Pers Hukum, Per-UU-am & HAM Kependudukan & Tranmigrasi, Kepegawaian/Aparatur Sosial, Organisasi Masyarakat, Politik, Perizinan, dan Pertanahan

Komisi B, Bidang Ekonomi dan Keuangan meliputi Perdagangan & Perindustrian, Pengadaan Pangan, Koperasi & Dunia Usaha, Pariwisata, Pertanian (Tanaman Pangan, Perikanan & Peternakan), Keuangan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Perbankan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, dan Penanaman Modal

Komisi C, Bidang Pembangunan meliputi Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, Sumber Daya Alam & Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Ilmu Pengetahuan & Teknologi

Komisi D, Bidang kesejahteraan Rakyat meliputi Ketenagakerjaan, Pendidikan, Pemuda & Olah Raga, Agama, Kebudayaan, Kesejahteraan Sosial, Kesehatan & Keluarga Berencana, dan Peranan Wanita


Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

Badan Musyawarah, diantara tugasnya yaitu Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya

Badan Anggaran, Salah satu tugasnya yaitu memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada walikota dalam mempersiapkan Rancangan APBD sebelum ditetapkannya menjadi APBD.

Badan Legislasi Daerah,  salah satu tugasnya adalah menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD

Badan Kehormatan dimana salah satu tugasnya memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD


Posting Komentar

0 Komentar