FPKS Kota Bandung Terkait Proses PLTSa: Perbedaan Pendapat Adalah Keniscayaan


Menyikapi dinamika politik Kota Bandung, khususnya terkait proses lelang PLTSa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota, Fraksi PKS memandang perlu untuk menanggapi persoalan tersebut sebagai berikut.

1. Perbedaan pendapat di alam demokrasi adalah sebuah keniscayaan. Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap orang apalagi seorang anggota DPRD, fraksi atau partai politik bebas untuk menyatakan pendapatnya tanpa kekhawatiran akan mendapatkan tekanan dari pihak manapun.

2. Kami berkeyakinan bahwa selain keniscayaan adanya perbedaan, juga pasti ada persamaan. Bahkan kesamaan diantara kita niscaya jauh lebih banyak dibandingkan perbedaannya. Oleh karena itu, FPKS meminta semua pihak untuk bersikap arif dan bijaksana menyikapi setiap perbedaan pendapat sehingga iklim demokrasi dapat kita pelihara bersama demi kondusifitas Kota Bandung tercinta.

3. Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota komisi A DPRD Kota Bandung yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mengawasi Pemerintah Kota sehingga setiap kebijakannya sesuai dengan peraturan perundangan.

4. Meminta Pemerintah Kota Bandung untuk bersikap aspiratif dan akomodatif terhadap seluruh komponen masyarakat Kota Bandung. Pemerintah kota juga harus mengupayakan secara maksimal dicapainya kesepahaman semua pihak, khususnya warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi PLTSa. Fraksi PKS berpandangan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkewajiban untuk melindungi seluruh warga tanpa kecuali.



Bandung, 19 Juni 2012

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG


Ketua : Deni Nursani 
Sekretaris : Budi Haryana

Posting Komentar

0 Komentar