Ketua Komisi IV DPRD Bandung: Jangan Cari “Jalan Pintas” dalam SPMB 2026

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengingatkan para orang tua calon peserta didik agar tidak mencari “jalan pintas” dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia menegaskan praktik titip-menitip, penggunaan calo, hingga jual beli kursi sekolah dapat merusak integritas pendidikan sekaligus berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Jangan sampai kita mencari emergency exit yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Iman dalam diskusi publik terkait pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bandung.

Iman Lestariyono

Menurut Iman, kejujuran dalam proses penerimaan murid baru menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter anak. Ia menilai tindakan curang yang dicontohkan orang tua demi mendapatkan sekolah tertentu dapat berdampak buruk terhadap mentalitas peserta didik.

Dalam keterangannya, Iman meminta masyarakat memahami secara menyeluruh mekanisme dan aturan pendaftaran di setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP. Ia menilai banyak persoalan muncul karena orang tua kurang aktif mempelajari jalur penerimaan yang tersedia.

SPMB 2026 di Kota Bandung tetap menggunakan empat jalur utama, yakni zonasi, mutasi, prestasi, dan afirmasi. Jalur zonasi didasarkan pada jarak domisili rumah dengan sekolah. Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua.

Adapun jalur prestasi mencakup capaian akademik seperti nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta prestasi non-akademik, termasuk penghargaan olahraga maupun hafalan kitab suci. Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang masuk dalam data desil kesejahteraan sosial.

Iman mengatakan DPRD Kota Bandung juga terus mengawasi kebijakan pendidikan, termasuk pengurangan sistem sekolah tiga sesi (three shifts). Pemerintah Kota Bandung, kata dia, menargetkan penerapan minimal dua sesi pembelajaran hingga 2028 melalui pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).

Selain itu, DPRD menaruh perhatian khusus pada validasi data jalur afirmasi. Untuk jenjang SMP, kuota afirmasi mencapai 30 persen, dengan 20 persen di antaranya diprioritaskan bagi warga kategori desil 1 hingga 5.

Ia meminta masyarakat proaktif memeriksa status data mereka ke Dinas Sosial maupun kelurahan setempat guna menghindari kesalahan pendataan yang dapat menghambat proses pendaftaran.

Iman menegaskan DPRD Kota Bandung akan melakukan pengawasan lintas dinas bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dispora untuk memastikan proses SPMB berjalan transparan dan adil.

“Masyarakat juga harus menjadi kontrol sosial. Jika ada penyimpangan atau ketidakadilan, segera laporkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bantuan pendidikan gratis tetap diberikan bagi peserta didik jalur afirmasi, baik yang diterima di sekolah negeri maupun swasta. DPRD berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib dan meminimalkan polemik tahunan yang selama ini kerap terjadi di Kota Bandung.

Posting Komentar

0 Komentar