Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung
Iman Lestariyono mengingatkan para orang tua calon peserta didik agar tidak
mencari “jalan pintas” dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Ia menegaskan praktik titip-menitip, penggunaan calo, hingga jual beli kursi
sekolah dapat merusak integritas pendidikan sekaligus berpotensi masuk ke ranah
pidana.
“Jangan sampai kita mencari
emergency exit yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Iman dalam diskusi publik
terkait pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bandung.
![]() |
| Iman Lestariyono |
Menurut Iman, kejujuran dalam proses penerimaan murid baru menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter anak. Ia menilai tindakan curang yang dicontohkan orang tua demi mendapatkan sekolah tertentu dapat berdampak buruk terhadap mentalitas peserta didik.
Dalam keterangannya, Iman meminta
masyarakat memahami secara menyeluruh mekanisme dan aturan pendaftaran di
setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP. Ia menilai banyak
persoalan muncul karena orang tua kurang aktif mempelajari jalur penerimaan
yang tersedia.
SPMB 2026 di Kota Bandung tetap
menggunakan empat jalur utama, yakni zonasi, mutasi, prestasi, dan afirmasi.
Jalur zonasi didasarkan pada jarak domisili rumah dengan sekolah. Sementara
jalur mutasi diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua.
Adapun jalur prestasi mencakup
capaian akademik seperti nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta
prestasi non-akademik, termasuk penghargaan olahraga maupun hafalan kitab suci.
Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang masuk dalam
data desil kesejahteraan sosial.
Iman mengatakan DPRD Kota Bandung
juga terus mengawasi kebijakan pendidikan, termasuk pengurangan sistem sekolah
tiga sesi (three shifts). Pemerintah Kota Bandung, kata dia, menargetkan
penerapan minimal dua sesi pembelajaran hingga 2028 melalui pembangunan Ruang
Kelas Baru (RKB).
Selain itu, DPRD menaruh
perhatian khusus pada validasi data jalur afirmasi. Untuk jenjang SMP, kuota
afirmasi mencapai 30 persen, dengan 20 persen di antaranya diprioritaskan bagi
warga kategori desil 1 hingga 5.
Ia meminta masyarakat proaktif
memeriksa status data mereka ke Dinas Sosial maupun kelurahan setempat guna
menghindari kesalahan pendataan yang dapat menghambat proses pendaftaran.
Iman menegaskan DPRD Kota Bandung
akan melakukan pengawasan lintas dinas bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dispora untuk memastikan proses
SPMB berjalan transparan dan adil.
“Masyarakat juga harus menjadi
kontrol sosial. Jika ada penyimpangan atau ketidakadilan, segera laporkan,”
ujarnya.
Ia menambahkan bantuan pendidikan
gratis tetap diberikan bagi peserta didik jalur afirmasi, baik yang diterima di
sekolah negeri maupun swasta. DPRD berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat
berjalan lebih tertib dan meminimalkan polemik tahunan yang selama ini kerap
terjadi di Kota Bandung.

0 Komentar