Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H. menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia mengingatkan,
pelaksanaan WFH bukan dimaksudkan sebagai waktu libur bagi aparatur sipil
negara (ASN).
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi
Menurut Asep, prioritas utama dari kebijakan tersebut adalah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
“Yang terpenting,
pelayanan publik jangan sampai terganggu atau menurun hanya karena ada WFH
setiap Jumat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan
WFH berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota
Bandung. Namun demikian, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh. ASN
yang memiliki tugas berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan
hadir di kantor.
“Harus ada pengaturan
yang jelas. Pimpinan dan pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan
masyarakat tentu tetap harus masuk,” katanya.
Asep juga menekankan
bahwa WFH bukan berarti bebas dari tanggung jawab pekerjaan. ASN tetap dituntut
untuk menjalankan tugasnya secara profesional meskipun bekerja dari rumah. “WFH
itu bekerja dari rumah, bukan untuk liburan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia
menyebutkan bahwa efektivitas kebijakan ini akan dilihat dari kualitas
pelayanan yang dirasakan masyarakat. Evaluasi pun akan dilakukan secara berkala
untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
“Indikatornya sederhana,
apakah pelayanan berubah atau tidak. Itu yang akan terus kami evaluasi.
Pimpinan juga harus memastikan pegawai tetap siap menjalankan tugas dan
memberikan pelayanan,” jelasnya.
Selain itu, Asep turut
mendorong adanya gerakan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) setiap
hari Jumat. Ia mengajak ASN dan anggota dewan untuk menggunakan moda
transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti bersepeda atau memanfaatkan
transportasi umum.
0 Komentar