Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Kota Bandung masih menghadapi keterbatasan fasilitas. Hingga kini, lembaga tersebut belum memiliki kantor sendiri dan dukungan anggaran operasional pun belum sepenuhnya tersedia.
Kondisi tersebut mendapat
perhatian Komisi IV DPRD Kota Bandung. Lembaga legislatif itu menyatakan siap
turun tangan dengan mengkaji dukungan, baik berupa penyediaan lahan untuk
pembangunan kantor maupun kemungkinan pemberian hibah operasional.Jemaah haji
Ketua Komisi IV DPRD Kota
Bandung, H. Iman Lestariyoni, S.Si., S.H., menjelaskan pembentukan Kemenhaj
oleh pemerintah pusat pada 2025 membawa konsekuensi pemisahan pengelolaan haji
dan umrah dari Kementerian Agama. Kebijakan itu berlaku hingga ke tingkat
daerah, termasuk di Kota Bandung.
Namun, menurutnya,
pemisahan tersebut belum sepenuhnya diiringi kesiapan infrastruktur dan
anggaran.
“Anggaran operasional
saja belum menyertai, dan prasarana juga belum tersedia,” ujarnya, Jumat
(10/4/2026).
Ia mengungkapkan, dalam
audiensi bersama Komisi IV beberapa waktu lalu, pihak Kemenhaj Kota Bandung
menyampaikan kebutuhan akan fasilitas kantor. Jika pemerintah kota dapat
menyediakan lahan, Kemenhaj disebut memiliki anggaran untuk membangun gedung
secara mandiri.
“Kalau ada lahan yang
disiapkan pemerintah kota, mereka sebenarnya punya anggaran untuk pembangunan
fisiknya,” jelasnya.
Meski demikian,
penyediaan lahan di Kota Bandung bukan perkara mudah. Keterbatasan ruang menjadi
tantangan utama, di tengah banyaknya kebutuhan lain yang juga memerlukan
dukungan lahan.
Iman mencontohkan, adanya
kebijakan pemerintah pusat terkait penyediaan lahan untuk program Sekolah
Rakyat seluas lima hektare yang dinilai sulit direalisasikan di Kota Bandung.
Selain itu, kebutuhan
lahan untuk pembangunan sekolah dasar dan menengah pertama juga masih menjadi
pekerjaan rumah, terutama di wilayah yang belum terlayani secara optimal.
“Di Kota Bandung ini
tidak semudah daerah lain. Lahan terbatas, sementara kebutuhan banyak, termasuk
untuk sekolah yang masih ada blankspot,” terangnya.
Karena itu, Komisi IV
akan mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk menginventarisasi aset yang
memungkinkan dimanfaatkan sebagai kantor Kemenhaj. Pemanfaatan aset dinilai
menjadi solusi paling realistis di tengah keterbatasan lahan.
“Kita akan support dan
bantu. Kita cek apakah ada aset yang memungkinkan digunakan untuk kantor
Kemenhaj,” ujarnya.
Selain persoalan kantor,
Kemenhaj juga mengajukan hibah untuk mendukung kegiatan operasional, terutama
terkait pelepasan dan penyambutan jemaah haji. Selama ini, kegiatan tersebut
difasilitasi pemerintah daerah melalui skema hibah kepada Kementerian Agama.
Namun, seiring peralihan
kewenangan ke Kemenhaj, pencairan hibah menjadi terkendala. Hal ini bahkan
sempat memunculkan keluhan dari jemaah yang diminta ikut menanggung biaya
kegiatan.
“Secara aturan sebenarnya
bisa dibebankan ke jemaah, karena tidak lagi dicover. Tapi kewajiban fasilitasi
tetap ada di pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan perubahan
kelembagaan membuat anggaran yang sebelumnya berada di Kementerian Agama tidak
serta-merta dapat dialihkan. Akibatnya, dukungan hibah dari pemerintah kota
belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, alokasi hibah
untuk Kemenhaj baru memungkinkan dilakukan pada tahun anggaran 2027. Pasalnya,
skema hibah tidak dapat dimasukkan dalam APBD perubahan.
“Di 2026 ini secara
praktis kita belum bisa memberikan dukungan hibah. Kemenhaj baru bisa
mengusulkan tahun ini, sehingga bisa kita kawal untuk 2027,” jelasnya.
Sementara itu, terkait
kesiapan pelaksanaan ibadah haji di tengah dinamika global, ia memastikan
jadwal keberangkatan jemaah haji Kota Bandung tetap berjalan sesuai rencana,
yakni mulai 20 April hingga Mei mendatang.
Ia berharap situasi tetap
kondusif sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman dan lancar.
“Saya harap kondusif. Ini
menyangkut kepentingan dunia dan merupakan ibadah, sehingga ada komitmen
bersama agar perjalanan haji berjalan aman,” pungkasnya.
0 Komentar