Permintaan Kementerian terkait penyediaan lahan untuk pembangunan kantor layanan haji di Kota Bandung mendapat perhatian dari DPRD Kota Bandung.
Anggota DPRD Kota
Bandung, drg. Susi Sulastri, menilai keberadaan kantor tersebut menjadi
kebutuhan penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon
jamaah haji dan umrah.
Anggota DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri
Menurutnya, keberadaan kantor layanan haji bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan pusat pelayanan terpadu yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kantor layanan haji
sangat penting karena menjadi pusat pelayanan jamaah, mulai dari pendaftaran
haji dan umrah, konsultasi keberangkatan, hingga penyampaian informasi terkait
jadwal dan kuota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanpa
adanya kantor yang terpusat, pelayanan berpotensi tersebar dan tidak
terkoordinasi secara optimal. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat akses
masyarakat terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan.
Selain itu, kantor
layanan haji juga memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan
dokumen resmi. Proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melibatkan berbagai
dokumen penting seperti paspor, visa dari Arab Saudi, bukti setoran biaya,
hingga data kesehatan jamaah.
“Semua dokumen tersebut
memerlukan sistem administrasi yang rapi dan terintegrasi dalam satu tempat,”
jelasnya.
Tak hanya itu, drg. Susi
menekankan fungsi pengawasan dan perlindungan jamaah sebagai aspek krusial lainnya.
Kantor tersebut diharapkan mampu mengawasi penyelenggara travel haji dan umrah,
mencegah praktik penipuan, serta memastikan hak-hak jamaah terpenuhi.
“Kita tahu masih ada
kasus jamaah yang tertipu travel ilegal, sehingga fungsi pengawasan ini sangat penting,”
katanya.
Lebih lanjut, kantor
wilayah haji juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan
daerah, sehingga koordinasi program dan kebijakan dapat berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan
dan pelaksanaan manasik haji bagi calon Jamaah.
Dalam hal pengelolaan
data, kantor tersebut dinilai akan membantu mengatur antrean keberangkatan,
menyusun data jamaah secara akurat, serta menjaga transparansi sistem kuota.
Ia menyimpulkan, keberadaan
kantor layanan haji dan umrah memiliki peran strategis yang mencakup fungsi
pelayanan, pengawasan, edukasi, hingga koordinasi lintas wilayah bahkan lintas
negara. Tanpa adanya fasilitas tersebut, risiko terjadinya kekacauan
administrasi, penipuan, serta pelayanan yang tidak optimal akan semakin besar.
0 Komentar