Ribuan guru honorer di Kota Bandung dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
Ketua Komisi IV DPRD Kota
Bandung, Iman Lestariyono, mengatakan pihaknya terus mendorong dan mengawal
penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pemberian insentif
bagi guru honorer. Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono
Menurutnya, kondisi ini
merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang mengatur penghapusan tenaga honorer dan menggantinya dengan
skema PPPK, termasuk paruh waktu.
"Ini merupakan efek
dari regulasi pusat yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 terkait tidak boleh ada lagi
honorer, yang ada hanya PPPK dan PPPK paruh waktu," kata Iman saat On Air
di Radio PRFM News Channel, Rabu, 29 April 2026.
Ia menegaskan, kebijakan
pemberian insentif tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas karena
berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kalau kebijakan
tanpa payung hukum, niat baik nanti malah jadi masalah, ada pengembalian segala
macam," katanya.
DPRD pun mengusulkan
langkah “emergency exit” melalui Perwal dan Keputusan Wali Kota yang harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi dan Kementerian
Hukum dan HAM agar nantinya tidak menjadi masalah.
“Kami prihatin, mereka
sudah bekerja luar biasa dan sangat dibutuhkan di tengah kekurangan guru. Tanpa
mereka, proses belajar bisa terganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap
regulasi segera rampung agar gaji yang tertunda bisa dirapel dan ke depan
pembayaran insentif tidak lagi berlarut-larut.
"Untuk gajinya nanti
dirapel beberapa bulan terakhir, dan bulan ke depannya (Perwal) sudah bisa
menaungi sehingga tidak lagi berlarut," katanya.
0 Komentar