Ribuan guru honorer di Kota Bandung sempat dilanda kecemasan. Sebanyak 3.144 tenaga pendidik itu belum mendapat upah sejak Januari 2026 lantaran terbentur aturan.
Namun kini, nasib mereka
perlahan mulai mendapat titik terang. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat
itu menargetkan pencairan gaji guru honorer bisa dilakukan mulai awal Mei 2026.Ilustrasi nasib guru honorer
DPRD Kota Bandung pun
turut memberi sorotan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono
memastikan akan mengawal hingga tuntas pencairan guru honorer sebagaimana hak
yang seharusnya mereka dapatkan.
"Dari kami,
insyaallah DPRD terus mengawal ya supaya pencairan gajinya sesegera mungkin.
Mudah-mudahan di awal Mei itu sudah clear," katanya, Senin (27/4/2026).
Iman mengakui, kasus ini
terjadi karena regulasi baru di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain melarang pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, aturan itu juga
berdampak terhadap anggaran gaji guru non-ASN yang tidak pernah bermasalah di
tahun-tahun sebelumnya.
Sebab kata Iman, Pemkot
Bandung telah memfasilitasi keberadaan guru honorer dengan memberikan honor
penguatan mutu (HPM). Namun karena Undang-undang ASN, aturan tentang gaji guru
honorer pun kini harus diselesaikan ke tingkat Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Jadi sebenarnya kan
kalau berbicara terkait dengan alokasi anggaran, Kota Bandung sudah terbiasa
menyalurkan ini. Bukan hanya di sekolah negeri, di swasta juga kan kita back up
untuk HPM-nya," ungkapnya.
"Nah, karena ada
kebijakan ini kita juga mau tidak mau harus penyesuaian. Karena kalau dari
pusat kan sifatnya given, berarti kita berarti harus menyesuaikan. Ketika itu
sudah clear gitu ya, karena ini babnya lebih kepada kehati-hatian saja
sebetulnya dalam di transisi perubahan regulasi itu," tambahnya.
Iman turut merasakan
bagaimana kondisi psikologis guru honorer yang belum gajian sejak Januari 2026.
Meski demikian, ia memastikan Komisi IV DPRD Kota Bandung akan terus
memperjuangkan hak mereka yang sempat tertunda selama berbulan-bulan.
"Udah kelamaan
banget sebetulnya, harusnya ditunggu di awal tahun, Februari, lebaran, gitu ya
istilahnya lewat semua. Nah mudah-mudahan di awal Mei itu sudah clear ya
gitu," katanya.
"Nah ke depannya ya
ini jadi pijakan. Karena regulasi itu kan tidak bukan dibuatnya insidentil,
tapi memayungi ke depannya. Artinya kalau ini sudah clear secara regulasi, maka
menjadi payung hukum berikutnya," pungkasnya.
0 Komentar