DPRD Kota Bandung turut
menyoroti soal kondisi masyarakat yang berada di fase prasejahtera. Untuk itu,
DPRD melaluui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sedang menyusun
naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum
bagi Masyarakat Miskin.
Rapat pembahasan raperda
itu pun mulai dilakukan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi konkret
dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu di Kota
Bandung.
Rapat dipimpin langsung
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan. menekankan pentingnya
kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut. Sebab, perencanaan
anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah kasus yang berpotensi
mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
![]() |
| DPRD Kota Bandung |
Selain itu, ia juga
menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat
bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan
bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
DPRD berharap melalui
penyusunan naskah akademik dan raperda ini, maka ke depannya masyarakat miskin
di Kota Bandung dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan
berkualitas.
Wakil Ketua Bapemperda
DPRD Kota Bandung, Asep Robin menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan
mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus
selalu berujung di pengadilan. Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan
keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana didorong dalam KUHP baru.
"Semoga peraturan
ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus
sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice
yang bisa ditempuh," katanya.
Ia juga menekankan
pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum.
Menurut Asep Robin, perlu ada sistem penilaian atau grading agar advokat yang
ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian,
kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat.
Anggota Bapemperda DPRD
Kota Bandung, Erick Darmadjaya menyoroti masih adanya perbedaan pandangan
terkait istilah yang digunakan, apakah bantuan hukum atau keadilan. Ia juga
menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara,
khususnya bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil bawah.
"Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,"
.png)
0 Komentar