Pemerintah Kota Bandung harus terus melakukan evaluasi dan optimalisasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya tersebut dinilai penting, terutama melalui penguatan digitalisasi serta peningkatan pengawasan di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah. Menurutnya, transparansi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak menjadi kunci dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Di mana, informasi terkait kontribusi pajak harus disampaikan secara luas, termasuk melalui media sosial, agar masyarakat memahami manfaat yang diterima.
![]() |
| Wakil Komisi II DPRD Kota Bandung, Siti Marfuah |
“Perlu terus
disosialisasikan agar masyarakat memahami bahwa kontribusi yang diberikan akan
kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Pengelolaan juga harus terus
dievaluasi agar hasilnya lebih optimal,” ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.
Politisi PKS tersebut
juga mendukung penggunaan teknologi seperti tapping box sebagai instrumen untuk
meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah. Ia menilai, sistem yang
modern dan terintegrasi dapat meminimalisir potensi kebocoran.
“Dengan digitalisasi,
potensi kebocoran bisa ditekan. Ini harus terus dikembangkan dan diperluas,”
katanya.
Namun demikian, Siti
Marfuah menyoroti adanya sejumlah potensi pendapatan yang belum tergarap
optimal. Salah satunya adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana
diperkirakan masih terdapat lebih dari 100 ribu bangunan di Kota Bandung yang
belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Selain itu, ia juga
menyoroti sektor pajak parkir dan retribusi parkir yang dinilai masih rawan
kebocoran. Penertiban juru parkir serta pemanfaatan teknologi dinilai perlu
diperkuat guna meningkatkan akurasi pendapatan.
Tak hanya itu, pengawasan
terhadap pajak air tanah pada bangunan komersial seperti hotel dan industri
juga dinilai perlu ditingkatkan. Menurutnya, masih banyak objek pajak yang
belum terdata secara akurat sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan
pendapatan.
Di sektor ekonomi digital
dan pariwisata, Siti Marfuah melihat peluang besar yang belum dimaksimalkan,
termasuk pajak dari transaksi online dan marketplace makanan. Ia juga menyoroti
pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah serta peningkatan kontribusi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kalau potensi-potensi
ini dimaksimalkan berbasis data yang akurat, saya yakin peningkatan PAD Kota
Bandung bisa sangat signifikan,” ungkapnya.
Berdasarkan evaluasi
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, realisasi pajak daerah Kota Bandung pada 2025
memang mencapai sekitar 91,7 persen dari target. Namun, capaian tersebut
dinilai belum mencerminkan potensi riil yang dimiliki.
Ia menambahkan, sejumlah
kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya pemutakhiran
data, hingga rendahnya kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penghambat.
Selain itu, masih
ditemukan perubahan fungsi bangunan yang belum tercatat, seperti rumah tinggal
menjadi rumah kos.
Siti Marfuah juga
menyoroti maraknya usaha seperti homestay, guest house, hingga restoran yang
belum terdata sebagai wajib pajak. Padahal, sektor kuliner di Kota Bandung
memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD.
Untuk itu, ia mendorong
Pemkot Bandung memperkuat integrasi sistem data, meningkatkan pengawasan, serta
menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Digitalisasi pajak pun harus terus
diperluas, termasuk peningkatan jumlah dan kualitas tapping box.
“Intinya ada pada
keseriusan pemerintah dan pengawasan bersama DPRD. Dengan data yang akurat,
terintegrasi, dan terus diperbarui, kita bisa melihat potensi riil dan
memaksimalkan pendapatan daerah,” tutupnya.
.png)
0 Komentar