DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 11 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Regulasi tersebut
disiapkan sebagai arah kebijakan kependudukan Kota Bandung untuk 20 tahun ke
depan.Seorang warga sedang beraktivitas di kawasan pemukiman padat penduduk di Astanaanyar
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Eko Kurniawanto W., S.T., M.PMat., menjelaskan bahwa pembahasan raperda ini bersifat lintas sektor karena menyangkut berbagai aspek pembangunan kota.
“Pansus ini lintas
sektor, hampir seperti RPJP Kota Bandung, tetapi fokusnya pada isu
kependudukan,” ujarnya.
Dalam proses
pembahasannya, Pansus 11 juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian
Hukum dan HAM, guna memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum
yang kuat.
Menurut Eko, salah satu
hal penting dalam penyusunan perda tersebut adalah memastikan setiap ketentuan
dirumuskan secara jelas dan detail agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di
lapangan.
“Perda ini harus berpihak
kepada masyarakat secara luas, jangan hanya memfasilitasi golongan tertentu
saja,” katanya.
Selain itu, Pansus 11
juga menyoroti kondisi angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) di
Kota Bandung yang saat ini berada di angka 1,8. Angka tersebut masih di bawah
tingkat ideal 2,1 yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan struktur penduduk.
Jika kondisi ini terus
berlanjut, dikhawatirkan komposisi penduduk Kota Bandung akan didominasi
kelompok lanjut usia dibandingkan penduduk usia produktif.
“Kalau jumlah lansia
lebih banyak daripada anak muda produktif, itu tentu akan menjadi beban
negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi
tersebut juga dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya semakin tingginya
biaya pendidikan dan kesehatan yang membuat sebagian masyarakat menunda atau
enggan memiliki anak.
Karena itu, pemerintah
dinilai perlu hadir melalui berbagai kebijakan yang dapat meringankan beban
masyarakat, termasuk dalam sektor pendidikan dan layanan dasar.
“Kalau anggaran
pendidikan dimanfaatkan secara efektif, seharusnya anak-anak Indonesia bisa
mendapatkan akses pendidikan hingga perguruan tinggi dengan lebih mudah,”
katanya.
Eko menegaskan, melalui
raperda tersebut DPRD ingin memastikan Kota Bandung tetap menjadi kota yang
layak dihuni (livable) bagi generasi muda di masa depan.
“Perda ini memang
cakupannya luas dan lintas sektor, karena menyangkut masa depan kependudukan
Kota Bandung,” pungkasnya.
0 Komentar