Raperda Grand Design Kependudukan Dibahas, DPRD Bandung Soroti Ancaman Penuaan Penduduk

 DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 11 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai arah kebijakan kependudukan Kota Bandung untuk 20 tahun ke depan.

Seorang warga sedang beraktivitas di kawasan pemukiman padat penduduk di Astanaanyar

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Eko Kurniawanto W., S.T., M.PMat., menjelaskan bahwa pembahasan raperda ini bersifat lintas sektor karena menyangkut berbagai aspek pembangunan kota.

“Pansus ini lintas sektor, hampir seperti RPJP Kota Bandung, tetapi fokusnya pada isu kependudukan,” ujarnya.

Dalam proses pembahasannya, Pansus 11 juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Eko, salah satu hal penting dalam penyusunan perda tersebut adalah memastikan setiap ketentuan dirumuskan secara jelas dan detail agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.

“Perda ini harus berpihak kepada masyarakat secara luas, jangan hanya memfasilitasi golongan tertentu saja,” katanya.

Selain itu, Pansus 11 juga menyoroti kondisi angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) di Kota Bandung yang saat ini berada di angka 1,8. Angka tersebut masih di bawah tingkat ideal 2,1 yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan struktur penduduk.

Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan komposisi penduduk Kota Bandung akan didominasi kelompok lanjut usia dibandingkan penduduk usia produktif.

“Kalau jumlah lansia lebih banyak daripada anak muda produktif, itu tentu akan menjadi beban negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya semakin tingginya biaya pendidikan dan kesehatan yang membuat sebagian masyarakat menunda atau enggan memiliki anak.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu hadir melalui berbagai kebijakan yang dapat meringankan beban masyarakat, termasuk dalam sektor pendidikan dan layanan dasar.

“Kalau anggaran pendidikan dimanfaatkan secara efektif, seharusnya anak-anak Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan hingga perguruan tinggi dengan lebih mudah,” katanya.

Eko menegaskan, melalui raperda tersebut DPRD ingin memastikan Kota Bandung tetap menjadi kota yang layak dihuni (livable) bagi generasi muda di masa depan.

“Perda ini memang cakupannya luas dan lintas sektor, karena menyangkut masa depan kependudukan Kota Bandung,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar