DPRD Kota Bandung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Dibahas Pansus 14, regulasi ini disiapkan untuk menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, aturan ini nantinya akan
menjadi jembatan edukasi, pencegahan, serta pengawasan soal perilaku seks
berisiko. Orang tua, sekolah, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat ikut
dilibatkan dalam upaya pencegahan tersebut.Gedung DPRD Kota Bandung
"Sesuatu yang menyimpang termasuk penyimpangan seksual tidak boleh dianggap normal. Untuk itulah, DPRD membahas dan menghadirkan sebuah peraturan daerah yang di dalamnya terdapat untuk mengurangi perkembangan terkait penyimpangan seksual ini," katanya, Kamis (12/3/2026).
Politikus PKS yang akrab
disapa Kang Asmul ini mengatakan, raperda tersebut disiapkan karena Kota
Bandung punya visi-misi yang selaras dengan upaya pencegahan perilaku seks
berisiko.
"Visi kita kan ingin
menjadikan Bandung Utama, salah satu adalah Bandung agamis. Bandung agamis itu
artinya menguatkan nilai-nilai agama dan juga ada toleransi yang baik,"
ungkapnya.
Terkait penyimpangan
seksual dan sebagainya, kata Asep, kondisinya saat ini sudah begitu
mengkhawatirkan. Apalagi, generasi muda begitu mudah mendapatkan
akses ke media sosial sehingga membuat berbagai macam informasi bisa diperolah
dengan mudah.
Meski pengaruh media
sosial bisa berdampak buruk atau baik tergantung penggunaannya, namun kata dia
Pemkot Bandung harus melakukan langkah antisupasi. "Pemkot Bandung dan
tentu saja tokoh tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat harus mengantisipasi
dengan perkembangan penyimpangan seksual ini," ujarnya.
Kemudian, sesuatu yang
menyimpang tidak boleh dianggap normal. Seringkali terjadi pembiaran dann
menganggapnya biasa, sehingga dikhawatirkan justru menjadi bentuk normalisasi.
"Oleh karena itu,
sekali lagi kami sebagai yang diamanahi di DPRD kemudian tokoh masyarakat,
tokoh ulama, tokoh ustad, dan semua harus punya peran yang sangat besar untuk
mengurangi terkait perkembangan penyimpangan seksual ini," terangnya.
Menurutmya, salah satu
upaya pencegahan bisa dilakukan di level keluarga. Di mana orangtua memberikan
pendidikan karakter sejak dini. Ayah maupun ibu harus memiliki peran dan
mengarahkan anaknya sesuai karakternya.
"Seringkali memang
itu berawal dari keluarga, karena itu pendidikan sejak dini dari keluarga itu
harus betul-betul diperhatikan bagaimana peran ayah, kehadiran ayah di
keluarga, perhatian seorang ibu untuk mengarahkan pada fitrah manusia bagaimana
karakter laki-laki, bagaimana karakter perempuan harus betul-betul diarahkan
sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," jelasnya.
Selain pendidikan sejak
dini, pembuatan perda pun menjadi salah satu langkah untuk mengurangi dampak
dan perkembangan penyimpangan seksual. Saat ini, DPRD Kota Bandung melalui
Pansus 14 tengah membahas raparda tersebit.
"Ini salah satu
upaya dari kami. Tentu kami hadir dan kami jadi representasi dari masyarakat
dan masukan-masukan dari masyarakat sangat besar menginginkan bahwa harus ada
upaya terkait dengan bagaimana mengurangi dampak dari penyimpangan seksual
ini," tuturnya.
"Oleh karena itu
kami atas respon usulan dari masyarakat dan juga Pemkot Bandung mengusulkan,
maka kami di DPRD membahas ini untuk menghadirkan sebuah peraturan daerah yang
tentu saja didalamnya untuk mengurangi perkembangan penyimpangan seksual
ini," pungkasnya.
0 Komentar