Pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda di Kota Bandung.
Regulasi ini diharapkan
menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong edukasi, pencegahan, serta
pengawasan secara komprehensif dengan melibatkan orang tua, sekolah, tokoh
agama, dan seluruh elemen masyarakat.Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi.
Menurut Ketua DPRD Kota
Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., sesuatu yang menyimpang termasuk penyimpangan
seksual tidak boleh dianggap normal. Untuk itulah, DPRD membahas dan
menghadirkan sebuah peraturan daerah yang didalamnya terdapat untuk mengurangi
perkembangan terkait penyimpangan seksual ini.
Keberadan perda ini perlu
dilakukan, mengingat Kota Bandung mempunyai visi yang sangat baik. "Visi
kita kan ingin menjadikan Bandung U0tama, salah satu adalah Bandung agamis.
Bandung agamis itu artinya menguatkan nilai-nilai agama dan juga ada toleransi
yang baik," ungkap Asep, Kamis 12 Maret 2026.
Terkait penyimpangan
seksual dan sebagainya, kata Asep, kondisinya saat ini sangat mengkhawatirkan.
Apalagi generasi muda saat ini sangat mudah mendapatkan akses ke media sosial.
Informasi penyimpangan seksual ini pun bisa didapatkan dari media sosial.
Meski memang pengaruh
media sosial ini bisa berdampak buruk atau baik tergantung penggunaannya, namun
Pemkot Bandung harus melakukan langkah antisipasi.
"Pemkot Bandung dan
tentu saja tokoh tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat harus mengantisipasi
dengan perkembangan penyimpangan seksual ini," ujarnya.
Dikatakannya, sesuatu
yang menyimpang tidak boleh dianggap normal. Seringkali terjadi pembiaran dann
menganggapnya biasa, sehingga dikhawatirkan justru menjadi bentuk normalisasi.
"Oleh karena itu,
sekali lagi kami sebagai yang diamanahi di DPRD kemudian tokoh masyarakat,
tokoh ulama, tokoh ustad, dan semua harus punya peran yang sangat besar untuk
mengurangi terkait perkembangan penyimpangan seksual ini," terangnya.
Menurutnya, salah satu
upaya pencegahan bisa dilakukan di level keluarga. Di mana orang tua memberikan
pendidikan karakter sejak dini. Ayah maupun ibu harus memiliki peran dan
mengarahkan anaknya sesuai karakternya.
"Seringkali memang
itu berawal dari keluarga, karena itu pendidikan sejak dini dari keluarga itu
harus betul-betul diperhatikan bagaimana peran ayah, kehadiran ayah di
keluarga, perhatian seorang ibu untuk mengarahkan pada fitrah manusia bagaimana
karakter laki-laki, bagaimana karakter perempuan harus betul-betul diarahkan
sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," jelasnya.
Selain pendidikan sejak
dini, pembuatan perda pun menjadi salah satu langkah untuk mengurangi dampak
dan perkembangan penyimpangan seksual. Saat ini, DPRD Kota Bandung melalui
Pansus 14 tengah membahas raperda tersebut.
"Ini salah satu
upaya dari kami. Tentu kami hadir dan kami jadi representasi dari masyarakat
dan masukan-masukan dari masyarakat sangat besar menginginkan bahwa harus ada
upaya terkait dengan bagaimana mengurangi dampak dari penyimpangan seksual
ini," tuturnya.
Oleh karena itu, kata
Asep, dewan atas respons usulan dari masyarakat dan juga Pemkot Bandung
mengusulkan. "Kami di DPRD membahas ini untuk menghadirkan sebuah
peraturan daerah yang tentu saja didalamnya untuk mengurangi perkembangan
penyimpangan seksual ini," pungkasnya.
0 Komentar