Ketua DPRD Kota Bandung,
Asep Mulyadi menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan
Seksual merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan keluarga sekaligus
melindungi masa depan generasi muda di Bandung.Ketua DPRD Bandung Asep Mulyadi
Menurut Asep, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya edukasi, pencegahan, serta pengawasan secara komprehensif. Upaya tersebut, kata dia, harus melibatkan berbagai pihak mulai dari orang tua, sekolah, tokoh agama hingga seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa
perilaku menyimpang, termasuk penyimpangan seksual, tidak boleh dianggap
sebagai sesuatu yang normal. Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung memandang perlu
menghadirkan regulasi daerah yang dapat menekan perkembangan fenomena tersebut
di masyarakat.
“Hal-hal yang menyimpang
tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Karena itu DPRD membahas dan
berupaya menghadirkan peraturan daerah yang dapat menjadi langkah konkret untuk
mengurangi perkembangan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Asep menilai keberadaan
perda ini penting mengingat Kota Bandung memiliki visi pembangunan yang kuat,
salah satunya menjadikan Bandung sebagai kota yang religius dan berlandaskan
nilai-nilai moral.
“Visi kita adalah
menjadikan Bandung sebagai Bandung Utama, salah satunya Bandung agamis. Artinya
penguatan nilai-nilai agama harus berjalan seiring dengan terciptanya kehidupan
masyarakat yang harmonis dan penuh toleransi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti
perkembangan teknologi dan media sosial yang memudahkan generasi muda mengakses
berbagai informasi, termasuk konten yang berkaitan dengan penyimpangan seksual.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah
bersama masyarakat.
“Pengaruh media sosial
bisa berdampak positif atau negatif tergantung bagaimana digunakan. Karena itu
Pemkot Bandung bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat harus melakukan langkah
antisipasi terhadap perkembangan ini,” katanya.
Asep mengingatkan bahwa
pembiaran terhadap perilaku menyimpang dapat memunculkan normalisasi di tengah
masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh elemen, termasuk ulama, tokoh masyarakat,
serta pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk bersama-sama
melakukan pencegahan.
Selain melalui regulasi,
upaya pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Ia menilai
pendidikan karakter sejak dini menjadi kunci penting dalam membentuk perilaku
anak.
“Seringkali semuanya
berawal dari keluarga. Karena itu pendidikan sejak dini harus benar-benar
diperhatikan, termasuk peran ayah dan ibu dalam membimbing serta mengarahkan
anak sesuai karakter dan fitrahnya,” jelasnya.
Saat ini DPRD Kota
Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 tengah membahas Raperda tersebut
sebagai bagian dari upaya merespons aspirasi masyarakat yang menginginkan
adanya regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini merupakan salah satu
upaya kami sebagai representasi masyarakat. Banyak masukan dari masyarakat yang
menginginkan adanya langkah konkret untuk mengurangi dampak dari penyimpangan
seksual,” katanya.
Ia menambahkan,
pembahasan Raperda ini juga merupakan respons atas usulan masyarakat serta
Pemerintah Kota Bandung agar tersedia regulasi yang mampu memperkuat upaya
pencegahan di tingkat daerah.
“Oleh karena itu kami di
DPRD membahas Raperda ini agar dapat menghadirkan peraturan daerah yang
diharapkan mampu mengurangi perkembangan penyimpangan seksual di Kota Bandung,”
pungkasnya
0 Komentar