Pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda di Kota Bandung.
Regulasi ini diharapkan
menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong edukasi, pencegahan, serta
pengawasan secara komprehensif dengan melibatkan orang tua, sekolah, tokoh
agama, dan seluruh elemen masyarakat.
Ketua DPRD Bandung Asep Mulyadi
Hal tersebut diungkapkan
Ketua DPRD Kota Bandung Hi. Asep Mulyadi, S.H.,. Menurutnya, sesuatu yang
menyimpang termasuk penyimpangan seksual tidak boleh dianggap normal.
Untuk itulah, DPRD
membahas dan menghadirkan sebuah peraturan daerah yang didalamnya terdapat
untuk mengurangi perkembangan terkait penyimpangan seksual ini.
Keberadaan perda ini
perlu dilakukan mengingat, Kota Bandung mempunyai visi yang sangat baik.
“Visi kita kan ingin
menjadikan Bandung Utama, salah satu adalah Bandung agamis. Bandung agamis itu
artinya menguatkan nilai-nilai agama dan juga ada toleransi yang baik,”
ungkapnya.
Terkait penyimpangan
seksual dan sebagainya, kata Asep, kondisinya saat ini sangat mengkhawatirkan.
Apalagi generasi muda saat ini sangat mudah mendapatkan akses ke media sosial.
Informasi penyimpangan seksual ini pun bisa didapatkan dari media.sosial.
Meski memang pengaruh
media sosial ini bisa berdampak buruk atau baik tergantung penggunaannya, namun
Pemkot Bandung harus melakukan langkah antisipasi.
“Pemkot Bandung dan tentu
saja tokoh tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat harus mengantisipasi dengan
perkembangan penyimpangan seksual ini,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuatu
yang menyimpang tidak boleh dianggap normal. Seringkali terjadi pembiaran dann
menganggapnya biasa, sehingga dikhawatirkan justru menjadi bentuk normalisasi.
“Oleh karena itu, sekali
lagi kami sebagai yang diamanahi di DPRD kemudian tokoh masyarakat, tokoh
ulama, tokoh ustad, dan semua harus punya peran yang sangat besar untuk
mengurangi terkait perkembangan penyimpangan seksual ini,” terangnya.
Menurutnya, salah satu
upaya pencegahan bisa dilakukan di level keluarga. Di mana orangtua memberikan
pendidikan karakter sejak dini. Ayah maupun ibu harus memiliki peran dan
mengarahkan anaknya sesuai karakternya.
“Seringkali memang itu
berawal dari keluarga, karena itu pendidikan sejak dini dari keluarga itu harus
betul-betul diperhatikan bagaimana peran ayah, kehadiran ayah di keluarga,
perhatian seorang ibu untuk mengarahkan pada fitrah manusia bagaimana karakter
laki-laki, bagaimana karakter perempuan harus betul-betul diarahkan sesuai
tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Selain pendidikan sejak
dini, pembuatan perda pun menjadi salah satu langkah untuk mengurangi dampak
dan perkembangan penyimpangan seksual. Saat ini, DPRD Kota Bandung melalui
Pansus 14 tengah membahas Raperda tersebut.
“Ini salah satu upaya
dari kami. Tentu kami hadir dan kami jadi representasi dari masyarakat dan
masukan-masukan dari masyarakat sangat besar menginginkan bahwa harus ada upaya
terkait dengan bagaimana mengurangi dampak dari penyimpangan seksual ini,”
tuturnya.
“Oleh karena itu kami
atas respon usulan dari masyarakat dan juga Pemkot Bandung mengusulkan, maka
kami di DPRD membahas ini untuk menghadirkan sebuah peraturan daerah yang tentu
saja didalamnya untuk mengurangi perkembangan penyimpangan seksual ini,”
pungkasnya.
0 Komentar