Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan perencanaan pembangunan wilayah yang berorientasi jangka panjang, DPRD Kota Bandung membentuk Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2025-2045.
Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang GDPK dibahas Panitia Khusus (Pansus) 11 sebagai upaya
menyiapkan arah pembangunan kota Bandung hingga tahun 2045.Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Siti Marfu'ah
Anggota Pansus 11 DPRD
Kota Bandung, Siti Marfu’ah mengatakan Reperda GDPK bertujuan mewujudkan Kota
Bandung yang nyaman untuk ditinggali dalam 20 tahun kedepan.
“Untuk menyempurnakan
Perda ini, maka seluruh pemangku kepentingan harus terlibat secara aktif dan
serius dalam proses penyusunan kebijakan. Supaya nantinya, Raperda ini mampu
menjawab tantangan kependudukan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan
Kota Bandung di masa mendatang,” ujarnya.
Siti menyebut, fokus
pembahasan pansus diantaranya pengaturan kuantitas jumlah penduduk Kota Bandung
sehingga perkembangan jumlah penduduk tetap terkendali dan selaras dengan daya
dukung kota.
Pembahasan lainnya,
menurut Siti Marfu’ah, terkait mobilitas penduduk harus merata tidak menumpuk
di satu Kecamatan dan kualitas penduduk mulai dari pekerjaan, kesehatan,
pendidikan, hingga infrastruktur kota.
Siti mengatakan,
perencanaan pembangunan wilayah tidak boleh hanya berfokus pada kebutuhan
jangka pendek tetapi, fokus lebih jauh ke depan demi menjamin keberlanjutan
kota bagi generasi mendatang.
Penyusunan grand design
ini penting mengingat kondisi Kota Bandung pada tahun 2045 dipastikan akan
berbeda dengan kondisi saat ini, baik dari segi jumlah penduduk maupun dinamika
sosial ekonominya.
“Pemkot harus mampu
memprediksi perkembangan jumlah penduduk di masa depan sekaligus merancang
layanan publik yang tepat bagi masyarakat. di bidang pendidikan, kesehatan,
maupun ekonomi,” katanya.
Pada 2045 jumlah penduduk
pasti lebih banyak dan kondisi sosial ekonomi tentu berbeda, makanya harus
mulai merancang dari sekarang strategi pengendalian dan pengelolaan
kependudukan,.
“Tantangan terbesar dalam
menyusun raperda ini adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai kepentingan
tersebut agar bisa menjadi satu kebijakan yang komprehensif,” ungkapnya.
Siti berharap jika sudah
jadi Perda segera diimplementasikan secara optimal dan menjadi pedoman dalam
merancang pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota
Bandung di masa mendatang.
GDPK Ini kemudian
dijabarkan menjadi rencana strategis melalui rencana aksi yang melibatkan
seluruh dinas di Kota Bandung.
“GDPK, diharapkan arah
pembangunan kependudukan Kota Bandung menjadi lebih terstruktur, terukur, dan
mampu menjawab tantangan masa depan agar nyaman dihuni, pungkasnya.
0 Komentar