Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual kini memasuki tahap akhir pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi
salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan keluarga serta melindungi
generasi muda dari berbagai dampak negatif perilaku seksual berisiko.Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, SE
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung,
Elton Agus Marjan, SE, mengungkapkan bahwa proses penyusunan raperda tersebut
dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Melalui forum
Focus Group Discussion (FGD), Pansus menggandeng dinas terkait, akademisi,
praktisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan warga untuk menyerap
aspirasi dan memperkaya substansi aturan.
“Pansus juga membuka ruang
partisipasi publik melalui audiensi masyarakat, konsultasi ke pemerintah pusat,
hingga studi banding ke daerah lain. Semua tahapan ini dilakukan agar perda
yang dihasilkan benar-benar matang dan aplikatif,” ujar Elton.
Ia menegaskan, fokus utama dalam
raperda ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko,
yang dinilai perlu ditangani secara serius sejak dini. Edukasi kepada anak-anak
dan remaja menjadi salah satu poin krusial, agar mereka memiliki pemahaman yang
benar terkait kesehatan reproduksi, nilai moral, serta konsekuensi dari
perilaku berisiko.
Menurut Elton, keberadaan perda ini
menjadi semakin penting di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Ia
menilai berbagai fenomena di masyarakat menunjukkan adanya keterbukaan terhadap
perilaku seksual yang sebelumnya dianggap tabu, sehingga diperlukan langkah
antisipatif melalui regulasi yang jelas dan terarah.
“Peran pemerintah, orang tua, dan tenaga pendidik sangat
penting dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak. Dampak
dari perilaku seksual berisiko tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga
berpotensi meningkatkan kasus penyakit menular seksual,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elton menekankan bahwa raperda ini tidak
hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam
memperkuat ketahanan keluarga. Ia berharap regulasi ini mampu menjadi payung
hukum yang mendukung upaya edukasi, pencegahan, dan pengawasan secara
berkelanjutan dan terintegrasi.
Selain itu, perkembangan teknologi dan media sosial juga
menjadi perhatian serius dalam penyusunan raperda ini. Akses informasi yang
semakin mudah dinilai memiliki dua sisi, yakni memberikan manfaat sekaligus
potensi risiko jika tidak digunakan secara bijak.
“Pengaruh media sosial sangat besar terhadap
pembentukan perilaku generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu
bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen untuk
melakukan langkah antisipatif,” katanya.
Elton juga menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai
garda terdepan dalam pencegahan. Pendidikan karakter sejak usia dini dinilai
menjadi fondasi utama dalam membentuk kepribadian anak agar mampu memilah
informasi serta menghindari perilaku menyimpang.
Dengan hampir rampungnya pembahasan
raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan
dan diimplementasikan secara efektif.
Harapannya, Kota Bandung dapat
menjadi daerah yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga kuat dalam
nilai moral dan perlindungan generasi mudanya.
0 Komentar