Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045 sudah hampir selesai. Diharapkan, raperda ini bisa segera disahkan pada rapat paripurna.
"Mudahan-mudahan
bisa segera disahkan, kalau tidak di bulan ini, di bulan depan," ujar
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.,
Selasa 17 Maret 2026.Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama.
Menurutnya, keberadaan
GDPK sangat diperlukan, dan sama pentingnya dengan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini karena GDPK merupakan rencana strategis untuk
20 tahun yang akan datang terkait kependudukan.
"Ya, memang induknya
RPJPD. Keduanya sama-sama sampai Tahun 2045. GDPK ini bagian dari RPJPD. Kalau
RPJPD membahas pembangunan secara keseluruhan, sementara GDPK terkait masalah
kependudukan," ujarnya
Dikatakannya, materi yang
dibahas dalam GDPK cukup banyak, tidak hanya masalah kependudukan. Masalah lain
yang sangat berkaitan erat dengan kependudukan pun ikut dibahas, seperti
masalah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan lainnya.
"Misalnya angka
vertilitas, angka kelahiran, itu juga dibahas. Di Kota Bandung angka kelahiran
sangat rendah sekitar 1,37 persen. Angka kelahiran itu minimal 2 persen. Kalau
dibawah 2 persen kan nanti tidak ada yang meneruskan kalau orang tuanya
meninggal," jelasnya.
Selain itu, masalah
stunting, pekerjaan, pengangguran, kesehatan, pendidikan juga dibahas dalam
perda ini. "Pengampu raperda ini cukup banyak hampir 20 OPD, meski leading
sektornya DPPKB," terangnya.
GDPK ini, lanjut Ahmad,
disiapkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Kondisi masyarakat 2045 harus
disiapkan dari sekarang. Terlebih saat ini, Kota Bandung mendapatkan bonus
demografi. Namun disisi lain angka kelahiran cukup rendah.
Masyarakat mulai memilih
childfree, mau menikah tapi memilih tidak memiliki anak, atau menikah diusia
matang karena berbagai pertimbangamn seperti ekonomi, kemapanan, kestabilan
emosi dan lainnya. Tentunya hal ini harus disikapi dengan menyiapkam kualitas
dan juga kuantitas sumber daya manusia yang matang.
"Komposisi penduduk
usia tua dan muda, ini akan sangat menentukan Indonesia Emas. Tercapai
Indonesia Emas ini harua disiapkan dari sekarang, baik pendidikannya,
kesehatan, nutrisinya dan lainnya," terangnya.
GDPK ini, lanjutnya, akan
menjadi panduan dalam pembangunan penduduk Kota Bandung, termasuk menyiapkan
penduduk Kota Bandung menuju Indonesia Emas ini. Sumber daya manusia ini harus
disiapkan, karena kalau tidak maka dikhawatirkan menjadi beban.
"Kalau tidak
disiapkan, nanti stunting malah tambah banyak, pendidikannya tidak terjaga,
bagaimana sumber daya manusia banyak tidak berkualitas, jadi boro boro tercapai
Indonesia emas. Kalau disiapkan kesehatannya, pendidikannya justru meraka akan
berdaya dan menjadi tulang punggung negara," ujarnya.
Dalam pembahasannya, GDPK
juga mengacu pada Undang- undang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. "Sekarang
Undang-undang Adminduk mau direvisi. Kemungkinan revisinya di petengahan tahun
sekarang. Jadi sebenarnya nanti GDPK mau mengacu ke Undang-undang itu,"
ujarnya.
Meski undang-undang akan
direvisi, raperda ini diperbolehkan untuk dibahas dan disahkan. "Kemarin
juga ditanyakan saat berkunjung ke Bapenas, ini mau selesa GDPK, sementara
Undanng-undang mau direvisi dan rencana disahkan di Juni 2026, nanti gimana
perdanya. Mereka bilang tidak apa-apa, GDPK relatif cepat pembahasan dan
disahkan," jelasnya.
"Saat Undang-undang
nanti diterbitkan, tinggal disesuaikan saja karena kerangka atau peta jalan
pembangunan kependudukan sudah masuk dalam bab di perda tersebut,"
terangnya.
0 Komentar