Panitia Khusus (Pansus) 12
DPRD Kota Bandung tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Regulasi
ini dipastikan akan hadir sebagai perda baru, menggantikan aturan lama yang
dinilai sudah tidak relevan.
Anggota Pansus 12, Deni Nursani,
menjelaskan bahwa awalnya raperda tersebut disiapkan sebagai revisi dari
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Namun, setelah melalui
pembahasan mendalam, mayoritas substansi mengalami perubahan signifikan.Anggota Pansus 12, Deni Nursani
“Tim Pansus sepakat menjadikannya
perda baru, bukan revisi. Karena lebih dari 50 persen materi berubah, maka
perda lama akan dicabut,” ujarnya.
Menurut Deni, pembaruan ini tidak
terlepas dari penyesuaian terhadap berbagai regulasi terbaru dari pemerintah
pusat, khususnya kebijakan dari Kementerian Sosial. Penyesuaian tersebut
menuntut adanya sinkronisasi aturan di tingkat daerah agar lebih relevan dengan
kebutuhan saat ini.
Salah satu poin penting dalam raperda
ini adalah penguatan peran dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Ke depan, setiap LKS diwajibkan untuk terdaftar, berbadan hukum, serta memiliki
izin resmi sesuai kewenangannya, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, Pansus 12 juga
mengintegrasikan standar nasional LKS ke dalam regulasi daerah. Langkah ini
diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta
akuntabilitas lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial di Kota
Bandung.
“LKS harus terdaftar agar pengawasannya lebih
mudah dan jelas, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dari sisi
pengalaman dan kapasitasnya,” tambah Deni.
Pengaturan lainnya dalam raperda ini
mencakup mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis
Berhadiah (UGB). Dalam ketentuannya, penggalangan dana yang bersifat spontan di
tingkat kewilayahan—seperti saat terjadi bencana atau musibah—tidak memerlukan
izin khusus.
Namun demikian, apabila penggalangan
dana melibatkan figur publik, menjangkau lintas wilayah, atau dilakukan melalui
platform digital dan media sosial, maka wajib memperoleh izin serta
melaporkannya kepada pemerintah pusat.
“Penggalangan dana yang skalanya besar
dan melibatkan publik luas harus memiliki izin resmi agar transparansi dan
akuntabilitasnya terjaga,” tegasnya.
Raperda ini juga mengadopsi perubahan
terminologi dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pergantian istilah ini sejalan dengan
kebijakan nasional yang lebih menekankan pendekatan pelayanan dan pemenuhan hak
warga.
Sebagai bagian dari proses penyusunan,
Pansus 12 juga telah melakukan studi komparasi ke berbagai daerah, termasuk ke
Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk
memperkaya substansi raperda agar lebih komprehensif dan aplikatif.
Saat ini, raperda
tersebut tengah memasuki tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tahapan ini menjadi bagian krusial sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara
resmi sebagai peraturan daerah.
Deni optimistis,
setelah melalui seluruh tahapan, perda ini akan menjadi landasan yang kuat
dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota
Bandung.
“Harapannya, perda
ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan
sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh
masyarakat,” pungkasnya.
0 Komentar