Catatan DPRD soal Pembekuan Izin Pembangunan Proyek BRT Bandung Raya

 

DPRD Kota Bandung turut merespons sikap Wali Kota Muhammad Farhan yang membekukan izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya. DPRD memberikan sejumlah catatan atas proyek yang kini jadi polemik di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung yang membidangi urusan infrastruktur, Andri Rusmana, mengatakan bahwa proyek BRT sejak awal dilakukan terburu-buru dan tanpa perencanaan yang matang. Padahal seharusnya, proyek besar tersebut butuh perencanaan yang begitu jitu dan bukan sekeda mengejar target pembangunan semata.

BRT Bandung Raya.

"Pembangunan koridor dan halte BRT di Kota Bandung menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Secara kasat mata terlihat bahwa perencanaan proyek ini belum matang, baik dari sisi desain, tata ruang, maupun integrasi dengan kondisi jalan kota. Proyek sebesar ini seharusnya melalui kajian teknis dan perencanaan urban yang komprehensif, bukan sekadar mengejar target pembangunan," katanya, Selasa (17/3/2026).

Akibat kondisi tersebut, kata Andri, terlihat bahwa kualitas pekerjaan proyek BRT di lapangan begitu memprihatinkan. Kontraktor proyek terkesan asal-asalan hingga tidak mencerminkan profesional di lapangan.

"Beberapa pekerjaan pembangunan halte dan fasilitas BRT terlihat tidak rapi dan jauh dari standar infrastruktur transportasi modern. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proyek strategis justru dikerjakan dengan kualitas yang tidak mencerminkan profesionalitas pembangunan kota. Jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran publik," terasnya.

Lalu kata Andri, pembangunan proyek BRT di Kota Bandung malah mengganggu estetika dan tata kota. Seharusnya, transportasi publik seperti BRT bisa memperindah, yang justru saat ini malah menambah kesan semrawut Kota Kembang.

"Bandung adalah kota dengan karakter arsitektur dan estetika urban yang kuat. Namun pembangunan BRT di beberapa titik justru menimbulkan kesan semrawut dan tidak selaras dengan wajah kota. Fasilitas transportasi publik seharusnya menjadi elemen yang memperindah kota, bukan sebaliknya merusak tata ruang dan keindahan kota," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar