Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang akan mengatur mekanisme pengumpulan dana dari warga, undian berhadiah gratis, sudah selesai dibahas pansus. Namun saat ini masih di tahap fasilitas provinsi.
Pihaknya menunggu hasil
dari approve provinsi untuk disingkronisasi dan penyesuaian. Bila ada catatan
yang kursial maka akan menyesuaikan terlebih dulu.Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si
Tapi bila tidak ada, maka
segera diparipurnakan. Dan itu direncanakan sekitar akhir Maret.
Lanjutnya, apabila sudah
diparipurnakan maka Pemerintah kota Bandung harus segera membuat perwal
(peraturan wali kota) untuk implementasinya.
Karena bisa jadi ada
beberapa penjelasan petunjuk teknis (juknis) yang lebih teknis atau mungkin
tambahan lebih di perwal, terpenting rujukannya tidak melanggar dari perda.
Disampaikan politisi PKS,
sebenarnya perda ini membahas tiga hal, yang pertama terkait dengan lembaga
kesejahteraan sosial, kedua pengumpulan uang dan barang (PUB) dan ketiga
terkait dengan undian berhadiah gratis (UBG).
"Ini kan perubahan
ataupun pencabutan ini menyesuaikan dengan permensos yang memang sudah banyak
yang dirubah 2012-2014, berarti kan kita harus adiktif terhadap
perubahan-perubahan itu sehingga ajeg payung hukumnya. Jelas ini akan
memberikan penguatan kepada dinas terkait," jelas Iman saat dihubungi.
Iman pun mencontohkan
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Permensos (Peraturan Menteri Sosial) yang
terdaftar ada yang berbadan hukum dan tidak.
Tapi bagi dinas sendiri
muatan lokalnya minimal mereka terdaftar di dinas terkait.
"Sehingga itu
meminimalisir terjadinya pelanggaran, lalu didorong bahwa mereka juga paketnya
berbadan hukum ya. Yang kedua penguatan juga eksistensi mereka, secara di
lapangan. Mereka (lembaga,red)⁸ juga mitra Pemkot," jelasnya.
LKS ini dapat membantu
lebih cepat kebutuhan warga ketimbangan melalui bantuan pemerintah.
Semisal kata dia, ada
masyarakat membutuhkan kursi roda atau membutuhkan alat lainya untuk penyandang
disabilitas.
Itu bisa dilakukan
pengadaan secepatnya oleh LKS sedang bila oleh Pemkot mekanismenya H-1 tahun
pengajuan dahulu meskipun itu darurat.
Begitupun terkait
pengumpulan uang dan barang (PUB) serta undian berhadiah gratis (UBG) dengan
ranperda ini Pemkot dan DPRD bisa memantau kegiatan mereka.
"Karena jangan
sampai ketika ada kejadian sesuatu tertentu itu mereka juga memanfaatkan momen
itu, padahal tidak sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Ranperda ini bersifat
mengamankan jangkauan pengumpulan di lintas kota Bandung. Karena jika sudah
luar kota Bandung maka kewenangan provinsi atau pemerintah pusat.
"Terutama kalau
menggunakan endorser artis, itu bukan lintas wilayah kota saja apalagi di era
sekarang sudah lintas dunia. Boleh dibilang dengan adanya sosmed itu, bukan
lagi Indonesia, karena kalau melibatkan lembaga asing kalau ada bantuan-bantuan
ini kan mekanismenya tidak bisa lagi di kota," tambahnya.
Pihak Pemkot dan DPRD
sendiri harus mengawasi dan mengetahui peruntukannya untuk apa pengumpulan itu,
agar jangan sampai ada yang memanfaatkan isu-isu sosial untuk hal yang tidak
dibenarkan secara regulasi.
"Kalau ada itu, ya
kita tegur. Nah ini menguatkan juga dengan adanya regulasi bagi pemerintah
untuk penindakan tertentu," ujarnya.
Sedang apabila spontan,
misal pengumpulan uang dan barang saat ada kejadian musibah bencana sifatnya
lokal atau urunan di RT RW itu dipersilakan saja.
Masih kata Iman, ranperda
ini tidak mengatur batas pengumpulan namun kewajiban bagi si pengumpul
melaporkan berapa yang didapat dan penyalurannya kemana saja.
"Jangan sampai
terjadi penyimpangan, itu merugikan masyarakat dan juga para donatur.
Mudah-mudahan tidak ada musibah di kota Bandung yang signifikan. Tapi paling
tidak kan berbatas waktu ya, harapannya kalau ada kejadian musibah enggak
selamanya, nah kita pantau nih. Kalau memang sudah selesai penangananya ya
ditutup selesai pengumpulan uang dan barang untuk bantuannya jangan diteruskan.
Nah ini kan bagian dari fungsi pengawasan kami juga di DPRD," tegasnya.
Lanjutnya saat
menggunakan influencer baik influencer lokal maupun bukan berarti jangkauannya
sudah menggunakan sosial media dan aplikasi digital berarti itu sudah masuk
lintas wilayah sehingga harus berijin ke pusat.
"Tapi paling tidak,
kita ikut mengawasi. Tidak lepas pengawasan kita, mereka harus lapor tapi
perijinan dari pusat. Kita bisa melihat influencer ini spontan atau tidak?
Kalau misalkan empati spontan untuk mengajak membantu kita bisa fahami,"
bebernya.
Sedang bila lembaga, kata
Iman itu sifatnya kemitraan dan wajib melaporkan.
"Kalau lembaga itu
kan kemitraan harus melaporkan apalagi menggunakan sosial media, itu bagian
promo dan media promo itu mahal, terlebih jangkauan dari objek ataupun subjek
yang mereka pakai untuk pengumpulan undian gratis atau pengumpulan uang dan
barang di kota bandung. Misalkan yang melakukan mahasiswa tapi menggunakan
sosial media jadi luas berarti sudah tidak lokal lagi, tapi kalau spontan
berarti hanya memobilisasi spontan kegiatan," tuturnya.
Intinya kata Iman,
kegiatan yang sifatnya spontan bisa difahami, namun bila melibatkan influencer
ataupun tanpa influencer namun kegiatan lintas Kota Bandung apalagi menggunakan
sosial media sebagai media promo, maka perizinannya pun jadi kewenangan di
provinsi atau pusat.
"Tapi paling tidak
kita juga dilaporkan untuk bagian dari perizinan dan juga untuk memantau sejauh
mana aktivitas kerja mereka," tutupnya.
0 Komentar