Ranperda Kesejahteraan Sosial Bandung Rampung Dibahas, Penggalangan Dana hingga Undian Gratis Bakal Diatur Ketat

 Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang akan mengatur mekanisme pengumpulan dana dari warga, undian berhadiah gratis, sudah selesai dibahas pansus. Namun saat ini masih di tahap fasilitas provinsi.

Pihaknya menunggu hasil dari approve provinsi untuk disingkronisasi dan penyesuaian. Bila ada catatan yang kursial maka akan menyesuaikan terlebih dulu.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si

Tapi bila tidak ada, maka segera diparipurnakan. Dan itu direncanakan sekitar akhir Maret.

Lanjutnya, apabila sudah diparipurnakan maka Pemerintah kota Bandung harus segera membuat perwal (peraturan wali kota) untuk implementasinya.

Karena bisa jadi ada beberapa penjelasan petunjuk teknis (juknis) yang lebih teknis atau mungkin tambahan lebih di perwal, terpenting rujukannya tidak melanggar dari perda.

Disampaikan politisi PKS, sebenarnya perda ini membahas tiga hal, yang pertama terkait dengan lembaga kesejahteraan sosial, kedua pengumpulan uang dan barang (PUB) dan ketiga terkait dengan undian berhadiah gratis (UBG).

"Ini kan perubahan ataupun pencabutan ini menyesuaikan dengan permensos yang memang sudah banyak yang dirubah 2012-2014, berarti kan kita harus adiktif terhadap perubahan-perubahan itu sehingga ajeg payung hukumnya. Jelas ini akan memberikan penguatan kepada dinas terkait," jelas Iman saat dihubungi.

Iman pun mencontohkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Permensos (Peraturan Menteri Sosial) yang terdaftar ada yang berbadan hukum dan tidak.

Tapi bagi dinas sendiri muatan lokalnya minimal mereka terdaftar di dinas terkait.

"Sehingga itu meminimalisir terjadinya pelanggaran, lalu didorong bahwa mereka juga paketnya berbadan hukum ya. Yang kedua penguatan juga eksistensi mereka, secara di lapangan. Mereka (lembaga,red)⁸ juga mitra Pemkot," jelasnya.

LKS ini dapat membantu lebih cepat kebutuhan warga ketimbangan melalui bantuan pemerintah.

Semisal kata dia, ada masyarakat membutuhkan kursi roda atau membutuhkan alat lainya untuk penyandang disabilitas.

Itu bisa dilakukan pengadaan secepatnya oleh LKS sedang bila oleh Pemkot mekanismenya H-1 tahun pengajuan dahulu meskipun itu darurat.

Begitupun terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) serta undian berhadiah gratis (UBG) dengan ranperda ini Pemkot dan DPRD bisa memantau kegiatan mereka.

"Karena jangan sampai ketika ada kejadian sesuatu tertentu itu mereka juga memanfaatkan momen itu, padahal tidak sesuai dengan aturan," ungkapnya.

Ranperda ini bersifat mengamankan jangkauan pengumpulan di lintas kota Bandung. Karena jika sudah luar kota Bandung maka kewenangan provinsi atau pemerintah pusat.

"Terutama kalau menggunakan endorser artis, itu bukan lintas wilayah kota saja apalagi di era sekarang sudah lintas dunia. Boleh dibilang dengan adanya sosmed itu, bukan lagi Indonesia, karena kalau melibatkan lembaga asing kalau ada bantuan-bantuan ini kan mekanismenya tidak bisa lagi di kota," tambahnya.

Pihak Pemkot dan DPRD sendiri harus mengawasi dan mengetahui peruntukannya untuk apa pengumpulan itu, agar jangan sampai ada yang memanfaatkan isu-isu sosial untuk hal yang tidak dibenarkan secara regulasi.

"Kalau ada itu, ya kita tegur. Nah ini menguatkan juga dengan adanya regulasi bagi pemerintah untuk penindakan tertentu," ujarnya.

Sedang apabila spontan, misal pengumpulan uang dan barang saat ada kejadian musibah bencana sifatnya lokal atau urunan di RT RW itu dipersilakan saja.

Masih kata Iman, ranperda ini tidak mengatur batas pengumpulan namun kewajiban bagi si pengumpul melaporkan berapa yang didapat dan penyalurannya kemana saja.

"Jangan sampai terjadi penyimpangan, itu merugikan masyarakat dan juga para donatur. Mudah-mudahan tidak ada musibah di kota Bandung yang signifikan. Tapi paling tidak kan berbatas waktu ya, harapannya kalau ada kejadian musibah enggak selamanya, nah kita pantau nih. Kalau memang sudah selesai penangananya ya ditutup selesai pengumpulan uang dan barang untuk bantuannya jangan diteruskan. Nah ini kan bagian dari fungsi pengawasan kami juga di DPRD," tegasnya.

Lanjutnya saat menggunakan influencer baik influencer lokal maupun bukan berarti jangkauannya sudah menggunakan sosial media dan aplikasi digital berarti itu sudah masuk lintas wilayah sehingga harus berijin ke pusat.

"Tapi paling tidak, kita ikut mengawasi. Tidak lepas pengawasan kita, mereka harus lapor tapi perijinan dari pusat. Kita bisa melihat influencer ini spontan atau tidak? Kalau misalkan empati spontan untuk mengajak membantu kita bisa fahami," bebernya.

Sedang bila lembaga, kata Iman itu sifatnya kemitraan dan wajib melaporkan.

"Kalau lembaga itu kan kemitraan harus melaporkan apalagi menggunakan sosial media, itu bagian promo dan media promo itu mahal, terlebih jangkauan dari objek ataupun subjek yang mereka pakai untuk pengumpulan undian gratis atau pengumpulan uang dan barang di kota bandung. Misalkan yang melakukan mahasiswa tapi menggunakan sosial media jadi luas berarti sudah tidak lokal lagi, tapi kalau spontan berarti hanya memobilisasi spontan kegiatan," tuturnya.

Intinya kata Iman, kegiatan yang sifatnya spontan bisa difahami, namun bila melibatkan influencer ataupun tanpa influencer namun kegiatan lintas Kota Bandung apalagi menggunakan sosial media sebagai media promo, maka perizinannya pun jadi kewenangan di provinsi atau pusat.

"Tapi paling tidak kita juga dilaporkan untuk bagian dari perizinan dan juga untuk memantau sejauh mana aktivitas kerja mereka," tutupnya.


Posting Komentar

0 Komentar