Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Regulasi tersebut
disiapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama
anak-anak, dari potensi perilaku menyimpang.Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri
Anggota Pansus 14 DPRD
Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda saat ini
memasuki tahap lanjutan setelah pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian
Hukum dan HAM di Jakarta.
Dalam konsultasi
tersebut, Pansus diminta meninjau kembali sejumlah pasal yang berkaitan dengan
muatan lokal.
“Kami diminta untuk lebih
memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini
adalah pencegahan. Karena itu, substansinya harus mencerminkan kondisi sosial
dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dengan bahasa hukum yang tepat
dan tetap menjunjung toleransi,” ujar Susi.
Menurutnya, penguatan
aspek muatan lokal penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara
regulasi, tetapi juga relevan dengan kondisi masyarakat. Dengan demikian,
implementasinya di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Terkait sanksi, Susi
menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak akan memuat ketentuan sanksi baru.
Sebab, sanksi terhadap pelanggaran serupa sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau sanksi sudah
diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di
Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau over regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan,
pembentukan Perda ini bertujuan memberikan payung hukum yang lebih spesifik
bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan. Apalagi, sejumlah kasus yang sempat
viral belakangan ini, termasuk yang melibatkan pelajar, menunjukkan bahwa
persoalan tersebut juga terjadi di Kota Bandung.
“Kami berharap dengan
adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak
dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung
agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan,”
tegasnya.
Pansus 14 menargetkan
pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung setelah proses pendalaman
materi dan penyelarasan pasal selesai dilakukan.
0 Komentar