Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual terus dimatangkan. Regulasi ini dibentuk sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari potensi perilaku menyimpang.
Pembahasan raperda
tersebut dilakukan oleh Pansus 14 DPRD Kota Bandung. Menurut Anggota
Pansus 14, drg. Susi Sulastri, pembahasan saat ini memasuki tahap lanjutan
setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri.
Dari hasil konsultasi
tersebut, Pansus diminta untuk meninjau kembali pasal-pasal yang berkaitan
dengan muatan lokal.
“Kami diminta untuk lebih
memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini
adalah pencegahan. Karena itu, substansi aturan harus benar-benar mencerminkan
kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dalam bahasa
hukum yang tepat dan tetap menjunjung toleransi,” ujar Susi, Minggu 15 Maret
2026.
Menurutnya, pendalaman
terhadap muatan lokal penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat
secara regulasi, tetapi juga relevan dan dapat diterima masyarakat. Dengan
begitu, implementasinya di lapangan diharapkan lebih efektif.
Terkait sanksi, Susi
menegaskan bahwa Raperda ini tidak akan memuat ketentuan sanksi baru. Pasalnya,
sanksi terhadap pelanggaran serupa sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau sanksi sudah
diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di
Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau overregulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan
utama pembentukan Perda ini adalah memberikan payung hukum yang lebih spesifik
bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan. Terlebih, sejumlah kasus yang mencuat
belakangan ini, termasuk yang sempat viral dan melibatkan pelajar, menjadi
pengingat bahwa Kota Bandung tidak terlepas dari persoalan tersebut.
“Kami berharap dengan
adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak
dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung
agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan,” tegas
Susi.
Pansus 14 menargetkan pembahasan
Raperda ini dapat segera rampung setelah proses pendalaman materi dan
penyelarasan pasal selesai dilakukan.
0 Komentar